Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Pelanggaran HAM Berat Tak Bisa Diselesaikan Parsial

Dero Iqbal Mahendra
06/6/2018 13:53
Pelanggaran HAM Berat Tak Bisa Diselesaikan Parsial
()

JELANG terbentukanya Dewan Kerukunan Nasional (DKN) Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan bahwa penyelesaian persoalan pelanggaran HAM berat masa lalu tidak bisa diselesaikan secara parsial dan bertumpu kepada institusi kejaksaan semata. Dirinya menekankan upaya penyelesaian persoalan itu merupakan tugas bersama.

"Penyelesaian pelanggaran HAM berat tidak bisa diselesaikan secara parsial dengan hanya satu instansi saja. Jangan terkesan seolah-olah hanya tanggung jawab Kejaksaan saja," terang Prasetyo di Jakarta, Rabu (6/6).

Ia optimis bahwa pembentukan DKN akan membantu kejaksaan dalam menyelesaikan kasus HAM berat selama ini. Namun, dia tetap menekankan bahwa dalam penyelesaian kasus-kasus HAM itu tetap harus membutuhkan pemahaman dari semua pihak.

Anggota DKN, kata dia, merupakan gabungan dari unsur masyarakat dan pemerintah terkait. DKN dibentuk guna menyelesaikan masalah-masalah berskala nasional baik secara mediasi. Anggotanya sendiri diperkirakan akan berjumlah 17 orang independen untuk menyelesaikan persoalan HAM di luar proses pengadilan, tanpa mengesampingkan pendekatan hukum. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya