Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Mendagri: Bukan PKPU yang Cabut Hak Politik Seseorang

Astri Novaria
06/6/2018 13:31
Mendagri: Bukan PKPU yang Cabut Hak Politik Seseorang
(MI/BARY FATHAHILAH)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tetap pada pendiriannya untuk melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan anggota DPR dan DPRD untuk Pileg 2019 yang memuat aturan itu pun sudah ditandatangani pihaknya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah tetap beranggapan bahwa pencabutan hak politik seseorang itu atas dasar ketentuan UU dan keputusan hakim, bukan PKPU.

"Pertama, apakah PKPU tidak melanggar UU? Versi PKPU kalau sudah diteken oleh KPU, sah. Silakan, itu hak KPU. Karena KPU sebagaimana keputusan MK kan mandiri. Yang kedua, KPU dalam rangka menerbitkan PKPU harus tidak bertentangan dengan UU. Itu prinsip yang disepakati kami dengan Komisi II," ujar Tjahjo yang ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (6/6).

Tjahjo mengatakan pada prinsipnya sepakat dengan larangan mantan napi menjadi anggota DPR. Hanya saja, sambung dia, aturan tersebut tidak merujuk pada ketentuan UU Pemilu. Menurutnya pihak Kementerian Hukum dan HAM pun memiliki sikap yang sama dengan pihaknnya.

"Jangan sampai nanti Kemenkumham justru melakukan disposisi persetujuan dan sebagainya melanggar hukum. Itu saja semangatnya sama, kalau kita ikuti pernyataannya Pak Laoly sama semangatnya, hanya yang berhak (mencabut hak politik) UU dan keputusan pengadilan. Pertimbangan dasar Menkumham melarang harus di dua itu (UU dan keputusan hakim). Tidak bisa ada aturan lain termasuk hal-hal yang lain (seperti PKPU) walaupun semangatnya sama intinya," tandasnya.

Meski demikian, Tjahjo mengakui KPU memang memiliki kemandirian dalam membuat PKPU. Terkait dengan kemungkinan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terhadap PKPU tersebut, Tjahjo menyerahkan hal itu kepada masyarakat. Sebab, menurut Tjahjo, Kemenkumham tidak mungkin mengajukan gugatan ke MA untuk menggugurkan PKPU tersebut.

“Ya silakan kalau ada yang mengajukan (gugatan) ke MA. Siapa yang mengajukan ke MA silakan, itu hak masyarakat. Pasti kan masyarakat, enggak mungkin yang mengajukan ke MA DPR atau pemerintah kan tidak mungkin,” pungkasnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya