Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Jaksa Agung: Delik Korupsi Masuk RKUHP, UU Tipikor Masih Berlaku

Astri Novaria
05/6/2018 17:34
Jaksa Agung: Delik Korupsi Masuk RKUHP, UU Tipikor Masih Berlaku
(Ilustrasi)

Jaksa Agung HM Prasetyo menilai kekhawatiran sejumlah pihak akan hilangnya kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan terjadi, meski delik tindak pidana korupsi masuk dalam Rancangan Undang undang Revisi Kitab Undang undang Hukum Pidana (RUU RKUHP). Menurut Prasetyo, kewenangan KPK dalam menangani pemberantasan tidak pidana korupsi tidak akan tereduksi.

"Tidak (kewenangan KPK tidak hilang). Coba Anda pelajari dulu. Yang pasti KPK tetap ada, Kejaksaan tetap ada, Polri tetap ada. Semunya bisa melakukan penanganan perkara korupsi. Pidana korupsi ada di Pengadilan Tipikor, beda dengan pidana umum. Jadi coba pahami dulu kebenaran daripada UU kita. Yang pasti semuanya punya semangat yang sama," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (5/6).

Ia juga meyakini delik korupsi dalam RKUHP yang tengah dibahas DPR dan pemerintah tidak akan memperlemah kewenangan KPK dalam menangani korupsi. Sebab, kata Prasetyo, saat ini korupsi menjadi isu krusial yang harus diselesaikan bersama semua pihak.

"Sekarang bagaiamana supaya semuanya menyadari betapa korupsi itu menjadi isu tersendiri. Yang penting personelnya. Betapun buruknya UU kalau diawaki oleh penegak hukum yang baik, hasilnya pasti akan baik. Meski UU itu sebaik apapun kalau penegak hukumnya tidak benar ya sama saja," tandasnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya