Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH tengah merampungkan pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN). Legalitas lembaga yang diberi mandat untuk menyelesaikan pelbagai konflik sosial dan persoalan pelanggaran HAM masa lalu itu menggunakan peraturan presiden (Perpres).
Demikian dikatakan mantan Menteri Kehakiman Muladi dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie seusai mengikuti rapat koordinasi khusus di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Selasa (5/6). Rapat tersebut membahas rencana pembentukan DKN.
Muladi membeberkan, DKN nantinya berisi 17 orang yang memiliki keahlian untuk menangani persoalan tersebut, seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pihak lain terkait kerukunan sosial. "Konsep perpres sudah dibicarakan tadi. Kami memberikan masukan-masukan. Nanti keputusan presiden akan dikeluarkan untuk 17 orang," katanya.
Menurut dia, DKN bertugas dalam hal pencegahan, antisipasi dan penyelesaian konflik, serta rehabilitasi terhadap konflik sosial. Kasus yang ditangani pun bersifat nasional atau skala besar.
"Fokusnya konflik sosial seperti menghadapi pilkada, pilpres, pemilihan legislatif dan sebagainya. Konflik yang berskala nasional. Kalau skala lokal yang kecil-kecil, tidak karena jumlah orangnya terbatas."
Mengenai kasus pelanggaran HAM masa lalu, sambung Jimly Asshiddiqie, akan dilakukan oleh DKN dengan mengedepankan konsep tanpa proses peradilan. DKN prinsipnya ingin menghidupkan mekanisme mediasi atau yang bersifat pendekatan budaya, tradisi, dan kehidupan berbangsa.
"Jadi jangan semuanya diselesaikan dengan pendekatan hukum. Apalagi hukum pidana kaku, keras, lalu menang kalah. Walaupun si A menang atau B kalah, belum tentu memuaskan dendam," terang dia.
Ia mengemukakan, tidak semua permasalahan bisa dituntaskan melalui mekanisme hukum. Perlu disadari bahwa penyelesaian melalui proses peradilan ketimbang pendekatan kultural berpotensi membuat penjara penuh. Saat ini banyak lapas dan rutan, khususnya di kota besar tidak mampu menampung para terpidana dan tersangka.
"Kalau semua dengan hukum, ya ujungnya penjara. Sedangkan masuk penjara itu cuma 30% yang tobat, 30% itu dendam, dan 40% makin jadi. Maka pendekatannya hanya semata hukum, ya begitu. Ini supaya mencegah dan mengatasi, menyelesaikan konflik yang ada," ujarnya.
Lebih jauh, terang dia, pemerintah melihat masih perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut terkait upaya menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Realitas itu juga menyangkut sejumlah kasus yang sedang ditangani melalui proses hukum.
"DKN ini hanya yang urusan nonyudisial. Kalau yang yudisial, kan sudah ada aturan, undang-undangnya. Saya rasa tak perlu dipaksakan (konsep) hanya satu atau harus dua. Ini biar alamiah saja," tukasnya.
Pemberitaan sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto mengatakan pembentukan DKN bertujuan untuk memberikan solusi terhadap potensi konflik horizontal antarmasyarakat serta konflik vertikal dengan pemerintah secara nonyudisial, khususnya yang menyangkut upaya penyelesaian pelbagai dugaan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Namun, lanjut dia, apabila dalam realisasinya tidak tercapai sebuah kesepakatan yang diharapkan, barulah pemerintah akan mengundang aparat keamanan dan penegak hukum guna menyelesaikan persoalan dengan mengedepankan cara-cara yudisial.
"Jadi, kalau permasalahan di masyarakat ada konflik horizontal atau (konflik) masyarakat dengan aparat pemerintah (vertikal), maka tidak serta merta mengundang aparat penegak hukum. Tapi secara nasional ditangani dulu oleh DKN."
Menurut dia, penyelesaian dengan cara musyawarah dipandang lebih elok ketimbang mengundang aparat penegak hukum dan Komnas HAM. "Kalau apa-apa Komnas HAM, ya tidak apa-apa. Tapi bebannya jadi terlalu banyak masalah yudisialnya."
Wiranto menegaskan pemerintah tidak memiliki niat sedikit pun untuk membuat pola penyelesaian dugaan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dengan metode nonyudisial. Diharapkan semua kasus itu bisa dirampungkan melalui mekanisme musyawarah.
"Ada hal-hal tertentu yang harus diselesaikan melalui pengadilan, tapi banyak hal juga yang harus dikurangi atau diselesaikan dengan musyawarah. Kan, budaya kita memang seperti itu (musyawarah)," katanya. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved