Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

KPK Tidak Boleh Mengintervensi Presiden soal RKUHP

Golda Eksa
02/6/2018 15:44
KPK Tidak Boleh Mengintervensi Presiden soal RKUHP
(Ilustrasi)

SIKAP Komisi Pemberantasan Korupsi yang menolak dimasukkannya pasal korupsi pada RUU KUHP dan kemudian melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo dinilai sebagai bentuk perlawanan. Prinsipnya, presiden tidak boleh dipaksa untuk merespons maupun ditekan oleh siapa pun.

Hal itu ditegaskan pengamat hukum Umar Husin disela-sela diskusi 'Berebut Pasal Korupsi?' di Jakarta, Sabtu (2/6). Diskusi tersebut juga menghadirkan anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem sekaligus anggota Panja RUU KUHP Teuku Taufiqulhadi, serta advokat senior Maqdir Ismail.

Menurut Umar, sikap KPK yang berani mengirimkan surat kepada presiden, Ketua Panja RUU KUHP DPR, dan Kementerian Hukum dan HAM seolah menegaskan adanya upaya pembangkangan kepada birokrasi. Surat yang disampaikan tersebut terkesan mengancam dan tidak dibenarkan.

"Surat itu kan intinya meminta presiden untuk melakukan intervensi agar mereka (KPK) tetap dengan format yang sekarang. Ini tidak betul. Presiden tidak boleh diancam-ancam. Sebaiknya presiden harus merespons dengan mengirimkan pesan bahwa tidak bisa ditekan oleh siapa pun," katanya.

Ketegasan yang perlu diperlihatkan Jokowi, sambung dia, agar ke depannya tidak ada lagi institusi atau lembaga yang berani mencontoh langkah KPK, khususnya ketika lembaga tersebut sedang menghadapi persoalan pembahasan sebuah regulasi.

Umar pun mendukung DPR untuk segera merampungkan pembahasan RUU KUHP, meski realitasnya KPK berkukuh pasal korupsi tetap menjadi bagian UU khusus. "Komisi III DPR harus melakukan ini untuk menatap ke depan. Semoga nantinya tidak ada halangan dan bisa segera diketuk (disahkan)," katanya.

Taufiqulhadi menambahkan, dalam pembahasan RUU KUHP, DPR tidak pernah sekalipun berniat melemahkan KPK. DPR justru ingin mengoreksi beberapa hal dalam upaya pemberantasan korupsi, seperti operasi tangkap tangan (OTT) yang menjadi ciri lembaga antirasywah.

"Misalnya, ketika masyarakat senang melihat OTT, sebaiknya hal itu tetap di dalam hukum. Artinya, kalau kita menangkap seseorang, ya harus benar-benar terbukti dengan minimal dua alat bukti. OTT bukan bertujuan memburu orang tanpa alat bukti, itu namanya pelanggaran HAM," kata dia.

Senada dilontarkan Maqdir Ismail. Menurutnya, pemberantasan korupsi dan penegakkan hukum sejatinya dilakukan secara adil. Pun keadilan itu akan didapat seseorang sejak dilakukannya proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.

Ia mencontohkan kasus penangkapan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, beberapa waktu lalu. Kala itu Irman diketahui telah lama disadap, namun baru ditangkap ketika ada pasangan suami istri yang kebetulan berbincang untuk memberikan sejumlah uang.

"Irman Gusman disadap sejak Mei atau Juni tanpa ada unsur kesalahan yang jelas. Artinya, fungsi pencegahan yang harus diutamakan dalam pemberantasan korupsi. Mendidik orang menjadi politisi atau negarawan itu lebih sulit daripada mendidik penyidik atau penyelidik."

Mengenai sikap KPK tersebut, imbuh dia, sedianya semua pihak tidak boleh terlalu permisif membiarkan KPK menggunakan pelbagai opini tertentu, yaitu seolah-olah dengan dikodifikasikannya UU Tipikor dalam KUHP maka akan menghentikan upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

"KPK harus menyadari apa yang dilakukan DPR bersama pemerintah adalah untuk kepentingan penegakkan hukum, bukan untuk kepentingan pencitraan. Lagipula korupsi bukan kejahatan yang luar biasa. Ini kejahatan biasa, hanya saja pelakunya penyelenggara negara, politisi atau pejabat negara. Jadi tidak perlu pula kita berlebihan menjadikan perkara korupsi sebagai momok yang akan menghancurkan negeri ini," tandasnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya