Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Komnas HAM Minta Kejagung Bentuk Tim Penyidik

Putri Anisa Yuliani
01/6/2018 19:04
Komnas HAM Minta Kejagung Bentuk Tim Penyidik
(MI/ROMMY PUJIANTO )

KOMNAS HAM meminta Kejaksaan Agung RI segera membentuk tim penyidik kasus pelanggaran HAM masa lalu. Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan tugas Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan sudah selesai.

"Pada pertemuan terakhir beberapa pekan lalu sudah kami serahkan hasil penyelidikan kami. Tugas kami sudah selesai jadi tinggi langkah konkritnya yakni menaikkan status ke penyidikan," kata Taufan ketika dihubungi Media Indonesia, Jumat (1/6).

Meskipun demikian, Taufan mengakui masih ada tuntutan melengkapi bukti dari Kejagung RI agar kasus itu bisa ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Pengumpulan bukti tersebut tak bisa dilakukan oleh Komnas HAM akibat keterbatasan wewenang.

"Contohnya seperti harus mengumpulkan surat perintah operasi. Kami tidak bisa karena kami tidak ada kewenangan sampai mendapatkan dokumen tersebut. Kami tidak memiliki wewenang untuk memaksa orang hadir untuk dimintai keterbatasan," ujarnya.

Kewenangan itu kata dia ada pada aparat penegak hukum. Untuk itu, menurutnya Kejagung bisa melakukannya dengan meingkatkan status penyidikan dan membentuk tim penyidik.

"Bentuk saja tim penyidik itu karena Kejagung memiliki wewenang itu. Sambil jalannya penyidikan nantinya bukti itu bisa turut dilengkapi," ujarnya.

Taufan menambahkan, Komnas HAM tidak segan untuk memberikan bantuan yang diperlukan dalam menangani kasus-kasus HAM masa lalu. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya