Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
KOMISIONER KPU RI, Pramono Ubaid mengatakan proses Pemilu 2019 tidak akan terganggu jika nantinya Peraturan KPU tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD digugat ke Mahkamah Agung RI.
"Saya tidak tahu persis mekanisme pengujian peraturan di bawah peraturan perundangan-undangan di MA. Tapi waktu yang ada masih sangat memadai untuk itu," kata Pramono di Gedung KPU RI, Rabu (30/5).
Pihaknya pun saat ini telah dalam proses finalisasi draf rancangan PKPU untuk kemudian dikirimkan ke Kemenkumham RI.
"Akan didiskusikan lagi untuk finalnya. Semoga hari ini atau minggu ini paling lambat bisa dikirimkan," ujarnya.
Ia mengatakan PKPU yang nantinya melarang mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri pada pemilu legislatif mendatang itu akan langsung berlaku setelah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Langsung berlaku final dan mengikat. Tapi hanya pada yang sudah pernah menjadi narapidana atau yang sekarang menjalankan masa hukuman. Untuk yang masih tersangka masih bisa mencalonkan diri," terangnya. (A-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved