Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

KPU Apresiasi Pernyataan Presiden Terkait Pencalonan Napi Korupsi

Putri Anisa Yuliani
30/5/2018 14:55
KPU Apresiasi Pernyataan Presiden Terkait Pencalonan Napi Korupsi
(MI/MOHAMAD IRFAN)

KETUA KPU RI Arief Budiman mengatakan pernyataan Presiden Joko Widodo soal larangan mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif bagi mantan narapidana kasus korupsi mengandung dua arti.

Arief mengatakan pertama presiden mengatakan eks koruptor bisa menjadi caleg asalkan ditandai di surat suara.

"Ditandai di surat suara misal dengan tulisan mantan narapidana kasus korupsi. Kedua, interpretasi kami adalah beliau menyerahkan semua kepada kami karena kewenangan ada kepada kami," kata Arief ditemui di gedung KPU RI, Rabu (30/5).

Arief pun mengapresiasi pernyataan presiden. Ia menegaskan menghargai pendapat dari semua pihak terkait aturan yang dituangkan dalam Peraturan KPU tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD itu.

"Ini kan pesan pentingnya adalah bahwa semua komponen bangsa ini peduli betul terhadap poin ini. Jadi ini menunjukkan bahwa diskusi tentang hal ini menjadi perhatian semua komponen bangsa," terangnya.

Ia menegaskan dari perdebatan yang ada pihaknya meyakini seluruh pihak bersepakat dengan KPU untuk tidak mendukung eks koruptor bisa menduduki jabatan publik di negara ini.

"Sepanjang yang saya pahami dari semua perdebatan itu semua setuju substansinya bahwa harus ada perlakuan khusus terhadap calon yang peenah terlibat tindak pidana korupsi. Hanya caranya saja, masing masing pihak itu sepakat sepaham dengan KPU," kata Arief.

Untuk itu, ia kembali menegaskan bahwa sikap KPU hingga kini belum berubah. Meskipun demikian, ia menjelaskan akan kembali melihat dan meneliti draf rancangan PKPU tentang pencalonan itu hari ini bersama para komisioner KPU lainnya.

"Kami mempertimbangkan seluruh pendapat dari segenap komponen bangsa. Jadi siang ini rencananya mau dilihat kembali. Jika selesai akan hari ini juga dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan. Jika tidak, janji kami segera dalam pekan ini. Karena aturan ini sudah ditunggu oleh calon dan partai politik," tukasnya.(X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya