Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
PEMERINTAH telah merampungkan pembahasan revisi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Perpres tersebut tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo.
Deputi bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan Perpres ini akan membantu dan mengawal jalannya pemerintahan. Dengan Perpres tersebut, kata dia, pemerintah bisa mencegah tindak pidana korupsi dengan lebih terstruktur. "Pencegahan korupsi lebih terstruktur," katanya saat dihubungi Mediaindonesia.com, Sabtu (26/5).
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa ada tiga hal yang menjadi fokus dari Perpres tersebut. Pertama, fokus pada keuangan negara mulai dari penganggaran, pengadaan, penerimaan negara, pajak dan bea cukai sampai pengeluaran.
Kedua, fokus pada perizinan. Pahala mengatakan bahwa perizinan di sini akan lebih mencakup banyak sektor, seperti izin tambang dan usaha migas. Ketiga, fokus pada penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
Adapun alasan fokus di tiga bidang tersebut, kata Pahala, lantaran ketiga bidang tersebut dapat menyumbang skor bagi peningkatan Corruption Perceptions Index (Indeks Persepsi Korupsi). "Perpres ini fokus pada perbaikan. CPI. Jadi, bedanya sama yang dulu, Perpres sekarang ini sangat fokus," katanya.
Tak hanya itu, Pahala mengatakan bahwa struktur di dalam Perpres pun berubah dari sebelumnya. Dalam Perpres yang telah direvisi tersebut, ada yang disebut dengan Tim Nasional yang terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN-RB, Bappenas, Kepala Staf Presiden dan Ketua KPK.
Tim Nasional tersebut dipimpin oleh KPK dan Bappenas. "Mereka tugasnya melapor ke Presiden setiap enam bulan untuk kemajuan strategi ini," katanya. Selain itu, juga terdapat Sekretariat Nasional yang berada di bawah Kedeputian Pencegahan KPK.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan bahwa Perpres pencegahan korupsi tersebut kini sudah berada di meja Presiden. Ia pun berharap Presiden Joko Widodo dapat segera menandatangani Perpres tersebut.
Perpres tersebut pun sudah dibahas beberapa kali dengan Kementerian/Lembaga terkait, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kantor Staf Presiden, Kementerian Dalam Negeri dan Bappenas. (X-10)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved