Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MESKI mendapat tentangan keras dari Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan teguh menetapkan larangan bagi mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri kembali pada Pemilihan Legislatif di Pemilu 2019 mendatang. Ketetapan itu akan dituangkan dalam Peraturan KPU tentang pencalonan anggota DPR RI dan DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.
"Setelah melalui rapat pleno, kami bertujuh komisioner KPU sepakat akan tetap membuat aturan tersebut dan menuangkannya dalam PKPU pencalonan," kata Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan dalam diskusi bertajuk Narapidana Koruptor jadi Calon Legislator di Jakarta, Sabtu (26/5).
Sebelumnya, pada agenda Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, rencana ini ditentang keras karena dianggap menghilangkan hak politik seseorang serta bertentangan dengan payung hukum di atasnya yakni Undang-undang No 7 tahun 2017 tentan Pemilihan Umum (Pemilu.
Wahyu menegaskan larangan itu dibuat KPU dalam upayanya sebagai penyelenggara yang berwenang serta wajib memberikan pilihan calon legislatif yang bersih kepada masyarakat. Selain itu, diharapkan penyaringan peserta sejak dari hulu ini bisa mendukung pemerintah menciptakan sistem pemerintahan yang bersih.
"Ini tidak menghilangkan hak politik karena sebelumnya juga suda diatur bahwa mantan narapidana dengan hukuman pidana di atas lima tahun tidak boleh mencalonkan diri. Sebetulnya ini upaya penyaringan dari hulu. Kami sebagai penyelenggara punya kewajiban menerbitkan aturan bagi peserta supaya menyajikan menu yang baik kepada masyarakat. Aturan itu juga sebagai bentuk kewajiban kami agar masyarakat hanya mendapatkan calon pejabat publik ynag bersih," tegas Wahyu.
Menurutnya saat ini PKPU itu sedang dalam proses diundangkan setelah baru selesai menjalani agenda konsultasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi 2 DPR RI pada hari Kamis (24/5)-Jumat (25/5) yang lalu.
Wahyu juga menegaskan pihaknya siap menghadapi gugatan uji materi PKPU yang akan diajukan ke Mahkamah Agung oleh pihak manapun. "Kami siap. Lebih baik, pahit-pahitnya kami kalah di MA daripada menyerah dan bersepakat di DPR," tandasnya. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved