Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

KPU Dinilai Bisa Buat Aturan Mandiri Tanpa Konsultasi

Putri Anisa Yuliani
26/5/2018 14:39
KPU Dinilai Bisa Buat Aturan Mandiri Tanpa Konsultasi
(MI/Rommy Pujianto)

GURU besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Satya Arinanto menegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mampu membuat aturan sendiri tentang segala hal yang menjadi kewenangannya, tanpa langkah konsultasi dengan lembaga dewan.

Hal ini sejalan dengan bunyi pasal 22E UUD 1945 yang menetapkan KPU sebagai lembaga nasional yang tetap dan mandiri.

"Dari kemandirian itu harusnya KPU bisa menetapkan aturan sendiri tanpa harus konsultasi," kata Satya dalam diskusi bertajuk Narapidana Koruptor jadi Calon Legislator di Jakarta, Sabtu (26/5).

Satya mencontohkan institusi-institusi pemerintah yang bersifat mandiri lainnya yakni Komisi Yudisial, Mahkamah Konstitusi, dan Mahkamah Agung yang telah membuat puluhan hingga ratusan aturan mengenai teknis kerja masing-masing tanpa harus berkonsultasi dengan DPR.

"Ini pangkal masalahnya adalah di ujung saja sudah salah, buat apa harus ada konsultasi. Apalagi dulunya mengikat," tegasnya.

Menurutnya, langkah konsultasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang saat ini masih mengikat KPU selalu mengancam kinerja mereka. Berdasarkan sejumlah pengalaman menghadapi RDP yang sifatnya alot, KPU selalu menjadi pihak yang terdampak negatif.

"Karena sering kali saya lihat KPU ini kerjanya terhambat karena aturan belum ada akibat konsultasi melalui RDP sering tertunda atau alot," ungkapnya.

Satya berpendapat meski tidak ada konsultasi dengan DPR berbagai pihak tidak perlu khawatir KPU akan semena-mena dalam membuat aturan. Sebabnya, tetap ada kontrol untuk setiap institusi dalam membuat aturan.

"Setiap produk hukum di bawah peraturan perundang-undangan kan tetap bisa diuji ke Mahkamah Agung jika ada yang merasa keberatan. Jadi tetap ada kontrol di situ," pungkasnya.

Mantan staf ahli Kemeterian Dalam Negeri era mantan Mendagri Mardianto itupun mendukung penuh KPU untuk membuat aturan yang melarang eks napi kasus korupsi untuk bisa mencalonkan diri kembali pada Pileg 2019.

"KPU sa rasa harus didukung karena niat ini sangat baik untuk melakukan penyaringan sejak awal demi mewujudkan clean and good governance," tandasnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya