Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

KPU: Komisi II DPR Tak Konsisten soal Larangan Eks Napi Korupsi

Putri Anisa Yuliani
26/5/2018 13:53
KPU: Komisi II DPR Tak Konsisten soal Larangan Eks Napi Korupsi
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan(MI/Ramdani)

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan berpendapat Komisi II DPR RI tidak konsisten dalam berargumentasi tentang aturan yang diusulkan KPU. DPR tidak menyatakan sikap yang jelas, apakah menyetujui atau tidak rancangan aturan tersebut.

Wahyu mengatakan  aturan melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk maju dalam sebagai calon, yang sebelumnya diajukan dalam PKPU pencalonan anggota DPD baik tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten dan kota, lolos tanpa dipermasalahkan. Namun, pada saat akan mengajukan larangan serupa pada pencalonan anggota DPR dan DPRD, Komisi II DPR justru menolak tegas.

Wahyu pun mempertanyakan sikap tersebut. "Kenapa sikapnya demikian. Kalau dikatakan menghilangkan hak politik kan berarti harusnya juga menentang keras pada saat menyusun aturan untuk calon anggota DPD," ungkapnya dalam diskusi berjudul Narapidana Koruptor jadi Calon Legislator di Jakarta, Sabtu (26/5).

Selain itu, Wahyu juga menilai labilnya sikap DPR juga nampak pada argumentasi bahwa pelarangan eks napi korupsi mencalonkan diri pada Pileg tidak ada pada Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Aturan mantan narapidana kejahatan seksual anak atau pedofilia serta bandar narkoba itu juga tidak ada pada UU Pemilu tapi diterima dengan terbuka oleh DPR sehingga masuk pada PKPU. Padahal, aturan itu juga tidak ada pada UU Pemilu. Aturan itu ada pada Undang-undang No 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang lalu kami adopsi ke PKPU pencalonan DPD dan PKPU pencalonan DPR dan DPRD," kata Wahyu.

Ia pun menilai seharusnya jika menerapkan standar yang sama, DPR mampu terbuka terhadap aturan tersebut dan tidak mempermasalahkannya. Terlebih, pada tataran elit politik semua menyetujui untuk memberantas korupsi.

"Saat komunikasi lisan dengan elit politik semua setuju tidak akan bunuh diri dengan mencalonkan caleg eks koruptor. Tetai terjemahannya di DPR justru berbeda," ungkapnya.

Meski demikian, dia menyatakan KPU tetap teguh untuk menetapkan aturan untuk melarang eks koruptor mencalonkan diri dalam Pileg 2019. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya