Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
REVISI Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah disahkan di Rapat Paripurna, Jumat (25/5) hari ini. Salah satu substansi yang ada di dalam RUU TPT yang telah disahkan tersebut yakni soal ancaman hukuman pidana yang diperberat bagi teroris yang melibatkan anak dalam aksi terornya.
Ancaman pidana terkait pelibatan anak dalam terorisme diatur dalam Pasal 16A. Bunyi pasal tersebut, yakni 'Setiap orang yang melakukan tindakan pidana terorisme dengan melibatkan anak, ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).'
Pelibatan anak-anak dalam aksi terorisme ini terjadi pada aksi teror yang terjadi di Surabaya. Namun, Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU TPT dari Fraksi Partai Golkar, Dave Laksono mengatakan pasal ini sudah muncul jauh sebelum aksi teror yang terjadi di Surabaya karena berkaca kepada sejumlah aksi terorisme di luar negeri yang banyak melibatkan anak-anak.
"Pasal itu muncul sejak lama, sejak awal pembahasan di pansus. Karena kita berkaca kepada aksi-aksi terorisme di dunia internasional yang banyak melibatkan anak-anak sehingga kita masukan pasal itu," jelas Dave saat dihubungi, Jumat (25/5).
Diketahui pelaku bom tiga gereja di Surabaya, Dita Oepriarto dan istri mengajak serta ketiga anaknya yang masih di bawah umur untuk melakukan bom bunuh diri. Keesokan harinya, juga terjadi penyerangan di Mapolrestabes Surabaya oleh satu keluarga yang juga melibatkan anak-anak. Empat anggota keluarga tewas, namun putri bungsu mereka selamat setelah terpental saat bom meledak.
"Awalnya kita pikir mungkin ini bisa terjadi di Indonesia dan nyatanya terjadi juga kan. Itu semangat Pansus dari munculnya Pasal 16A itu," pungkasnya. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved