Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Setelah DPR, Pemerintah Diminta Segera Teken UU Terorisme.

Lis Pratiwi
25/5/2018 16:18
Setelah DPR, Pemerintah Diminta Segera Teken UU Terorisme.
(MI/Susanto)

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan dengan disahkannya UU Antiterorisme, maka selesai sudah tugas DPR. Dia mengatakan pihaknya juga akan segera mengirim surat dan hasil rapat ke pemerintah agar aturan tersebut segera diundang-undangkan.

“Sekarang kita mengimbau pemerintah untuk melaksanakan amanat UU ini dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan yang sudah kita putuskan bersama,” sambungnya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, mengatakan UU Antiterorisme akan diresmikan segera. Dalam waktu dekat, Presiden Joko Widodo akan menandatanganinya.

“Dikirim oleh DPR melalui prosedur yang sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, kemudian kami undangkan, dia akan mulai berlaku,” ujar Yasonna.

Ia juga berharap UU Antiterorisme bisa mencegah atau mengurangi tindak pidana terorisme. Sebab, aturan tersebut juga memberi kewenangan untuk menindak hal mencurigakan sebagai upaya pencegahan.

“Jadi kalau ada perbuatan persiapan (terorisme) semua sudah dimungkinkan (ditindak) oleh undang-undang ini,” kata Yasonna. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya