Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGESAHAN UU Antiterorisme di DPR, hari ini, diharapkan dapat menjadi tonggak untuk memberangus aksi kejahatan kemanusiaan di Tanah Air. Regulasi baru yang ditempuh melalui proses panjang itu dapat memaksimalkan peran aparat keamanan dan penegak hukum di lapangan.
Jaksa Agung HM Prasetyo pun optimistis UU Antiterorisme yang dinilai cukup memadai ketimbang UU sebelumnya, bisa membuat seluruh instansi yang fokus menangani perkara terorisme leluasa bergerak. Dengan demikian dapat dipastikan aparat penegak hukum dan keamanan tidak lagi dicap sebagai petugas pemadam kebakaran.
"Tentu ini menjadi langkah maju dan lebih baik ketimbang UU yang lama. Tujuannya adalah itu, kenapa diadakan revisi karena dianggap UU lama cenderung bersifat lebih reaktif. Aparat tidak lagi seperti pemadam kebakaran yang baru bertindak setelah ada kejadian," ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/5).
Menurut dia, UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme yang telah direvisi selama ini seolah menempatkan aparat negara beberapa langkah di belakang kelompok teroris. Walhasil, petugas keamanan dan penegak hukum selalu kesulitan menjangkau para pelaku kejahatan kemanusiaan itu.
"Nah, sekarang ini diharapkan kita bisa selangkah di depan mereka. Demikian juga kita justru bisa melakukan upaya-upaya pencegahan. Jangan sampai terjadi peristiwa yang justru memakan banyak korban dan itu yang kita hindarkan," kata dia.
Prasetyo berharap tidak ada pihak-pihak yang menilai regulasi baru terkait penanganan aksi terorisme tersebut lebih menekankan pada tindakan represif. Perlu diketahui bahwa regulasi itu juga menekankan pada sisi pencegahan, sehingga dalam pelaksanaannya peristiwa yang menimbulkan banyak korban dapat dicegah.
"Dulu polisi sudah tahu proses dan jaringan mereka tapi tidak bisa menindak karena mereka belum melakukan sesuatu yang memenuhi unsur-unsur yang dinyatakan melanggar hukum. Sekarang rasanya UU kita jauh lebih komprehensif, lebih maju, sehingga penanganan-penanganan perkara terorisme ini akan lebih bisa leluasa dilakukan," pungkasnya. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved