Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

NasDem Desak DPR Percepat Revisi UU Migas

Astri Novaria
25/5/2018 14:54
NasDem Desak DPR Percepat Revisi UU Migas
(MI/ARYA MANGGALA)

ANGGOTA Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Kurtubi menyampaikan interupsi saat rapat paripurna DPR RI hari ini. Ia mengharapkan kepada seluruh anggota DPR RI untuk bisa mempercepat proses pengesahan revisi Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas).

"Kalau kita tidak mampu mempercepat RUU Migas, saya minta kepada pemerintah segera keluarkan Perppu. Karena ini sudah mendesak. UU Migas jelas melanggar konstitusi. Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mencabut 17 pasal dari UU Migas. Ini satu-satunya UU yang begitu banyak dicabut (pasalnya) oleh MK tetapi masih berlaku sampai saat ini," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (25/5).

Lebih lanjut kata dia, dengan keberadaan UU Migas saat ini menyebabkan gejolak negara atas pengelolaan Migas menjadi hilang lantaran UU tersebut menerapkan pola hubungan dengan pihak investor menjadi pola hubungan kalangan bisnis dengan pemerintah (business to government).

"Ini menyebabkan pemerintah sejajar dengan pihak investor dan menyebabkan kedaulatan negara kita hilang," tandasnya.

Selain itu, sambung Kurtubi, UU Migas ini menghambat investasi eksploratif. Faktanya, sejak UU Migas berlaku, investasi anjlok. Penemuan cadangan baru hampir tidak ada. Padahal, sumber daya hydro carbon Migas luar biasa besar tetapi tidak bisa ditemukan karena aturan yang salah.

"Pertamina ditempatkan sebagai BUMN biasa dengan status pembentukkannya oleh akta notaris menyebabkan dia di posisi yang lemah. Tidak benar ini. Segera percepat revisi, tanpa membedakan fraksi ini demi kepentingan bangsa dan negara. Kalau tidak saya minta pemerintah keluarkan Perppu," pungkasnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya