Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
DIREKTUR PT Tirta Amarta Bottling Company (TAB) Rony Tedy dan Head Accounting PT TAB, Juventius ditetapkan sebagai tersangka kasus pembobolan kredit PT Bank Mandiri (Persero) Commercial Banking Center Cabang Bandung. Total ada tujuh tersangka dalam kasus ini.
"Lima tersangka dari Bank Mandiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dua tersangka dari PT TAB," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus Warih Sadono seperti yang dilansir dari Antara, Jakarta, Selasa (22/5).
Sadono mengatakan, dua di antaranya telah ditahan. Kasus pembobolan ini telah merugikan Negara hingga Rp1,5 triliun.
Kasus ini bermula ketika Rony pada 15 Januari 2015 mengajukan perpanjangan dan penambahan fasilitas kredit modal kerja (KMK) senilai Rp880,60 miliar ke Bank Mandiri. PT TAB kemudian mengajukan perpanjangan dan tambahan plafon LC sebesar Rp40 miliar dari sebelumnya Rp10 miliar.
Selain itu, PT TAB mengajukan penambahan fasilitas Kredit Investasi (KI) senilai Rp250 miliar selama 72 bulan. Dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit, terjadi penggelembungan data aset PT TAB.
Alhasil, nota analisis pemutus kredit menyatakan kondisi keuangan PT TAB mengalami perkembangan dan bisa memperoleh perpanjangan serta tambahan fasilitas kredit. PT TAB juga diduga menggunakan uang fasilitas kredit sebesar Rp73 miliar yang tidak sesuai perjanjian KI dan KMK.
Rony diduga menggunakan hasil kredit sekitar Rp65 miliar untuk kepentingan pribadi. Uang tersebut dipinjamkan oleh Rony untuk mendapatkan keuntungan serta membeli berbagai barang.
Berdasarkan hasil audit independen, kasus pembobolan Bank Mandiri ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,4 triliun yang dihitung dari pokok, bunga, dan denda. (Medcom/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved