Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Fokus

Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.

Negara Bebas Belanjakan Uang Samadikun

Golda Eksa
19/5/2018 09:19
Negara Bebas Belanjakan Uang Samadikun
Karyawan Bank Mandiri dan Polisi menyiapkan uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) dengan terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5/2018).(MI/Susanto)

JAKSA Agung HM Prasetyo mempersilakan negara untuk menggunakan dana pengganti Rp169 miliar yang dikembalikan terpidana Samadikun Hartono. Seluruh dana yang sempat dikorupsi itu kini disim­pan di kas negara.

“Iya, sudah masuk ke kas negara. Sudah bisa dong (dibelanjakan). Nanti Menteri Keuangan (Sri Mul­yani Indrawati) yang mengatur itu,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.

Menurut dia, Korps Adhyaksa hanya bertugas melaksanakan putusan pengadilan dan menjalankan proses hukum yang menjadi ranah jaksa. Samadikun yang divonis 4 tahun penjara dan denda Rp20 juta terbukti melakukan pelanggaran hingga merugikan keuangan negara Rp169 miliar dari total Rp2,5 triliun yang dikorupsinya.

Kasus itu berawal saat krisis moneter 1997, pemerintah memberikan dana talangan kepada Bank Modern (milik Samadikun) agar bank itu sehat lagi. Harapannya, dengan bank sehat, ekonomi pulih.

Namun, alih-alih untuk me-restrukturisasi banknya, Samadikun malah melarikan uang itu ke pos-pos yang tidak sesuai dengan tujuan dana talangan bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Karena itu, Samadikun dinyatakan bersalah dan berbuat korupsi.

“Kita sudah setor ke kas negara melalui Bank Mandiri. Sekarang sudah masuk ke pundi-pundi keuangan negara dan pastinya dapat memberikan manfaat,” terang Prasetyo.

Ia mengemukakan kewajiban terpidana melunasi sisa uang pengganti itu merujuk putusan Mahkamah Agung pada 2003. Nominal fantastis itu pun tidak terkait dengan sejumlah aset yang sebelumnya disita kejaksaan.

Samadikun selaku mantan Presiden Komisaris PT Bank Modern itu sebelumnya membayar uang pengganti dengan cara memcicil. Cicilan pertama Rp41 miliar dise­rahkan pada pertengahan 2016 pascapenangkapan dirinya oleh Tim Pemburu Koruptor dan Badan Intelijen Negara (BIN) di Shanghai, Tiongkok.

Pada 2017, Samadikun dua kali menyetorkan uang pengganti dengan total Rp40 miliar. Pada awal 2018 kembali diserahkan Rp1 miliar. Selanjutnya pada Kamis (17/5), terpidana akhirnya melunasi sisa pembayaran terakhir Rp87 miliar.

Yang menarik, Samadikun mengembalikan uang ke kas negar­a dalam bentuk tunai. Jika uang pecah­an Rp100 ribu yang dise­tor­kan Samadikun dijejer, itu bisa mencapai sepanjang 130,5 kilometer (1 km = 100 ribu cm). Jarak itu, bila diukur dengan Google Map, setara dengan jarak Monas di Jalan Medan Merdeka, Jakarta, hingga Kantor Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat. (Gol/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya