Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
AMNESTY International Indonesia mengutuk sekeras-kerasnya peledakan bom pada Minggu (13/5) pagi di tiga area gereja di Surabaya, Jawa Timur. Info terakhir, ada 11 orang tewas dan lebih dari 41 orang telah mengalami luka-luka dalam ledakan pada Minggu (13/5).
"Pembunuhan secara sengaja terhadap warga sipil tidak pernah dapat dibenarkan, dan menargetkan orang-orang yang sedang menjalani hari-hari hidup mereka menunjukkan penghinaan penuh atas prinsip paling fundamental dari hukum internasional maupun hukum nasional Indonesia," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid di Jakarta, Minggu (13/5).
Meski pun tidak ada kelompok yang mengklaim tanggung jawab untuk serangan bom terhadap warga sipil tersebut, sambung dia, serangan ini merupakan sebuah pelanggaran nyata terhadap hukum internasional maupun hukum nasional Indonesia.
"Mereka yang bertanggungjawab harus diajukan ke pengadilan dalam persidangan yang memenuhi standar internasional. Otoritas Indonesia wajib untuk segera menjalankan investigasi yang imparsial dan semaksimal mungkin dalam rangka membawa mereka yang bertanggungjawab ke pengadilan," pungkasnya. (X-10)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved