Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM kuasa hukum terdakwa korupsi pengadaan proyek KTP-E Andi Agustinus alias Andi Narogong mengaskan bahwa klien mereka bukan pelaku utama.
Ketua Tim Kuasa Hukum Samsul Huda mengaku, jika Andi Narogong adalah pelaku utama, pastilah keuntungan yang didapatnya adalah yang paling besar diantara tersangka KTP-E yang lainnya.
"Namun kenyataannya, keuntungannya justru paling kecil, dibandingkan pihak-pihak lain. Ya, seperti pejabat Kemendagri, DPR, dan pengusaha yang banyak untung," terang Samsul Huda kepada Media Indonesia di Jakarta, Rabu (9/5).
Menurut Huda, keuntungan kecil yang didapat kliennya itupun berasal dari pengembalian uangnya sendiri yang sebelumnya digunakan oleh PT Quadra Solution maupun dari Johannes Marliem, sebagaimana terang disebutkan dalam semua surat dakwaan dan tuntutan perkara KTP-E.
"Semua kan sudah jelas," ujarnya.
Huda mengungkapkan, meskipun putusan Tingkat Pertama dirasa cukup berat, namun klien mereka tetap menerimanya, dan tidak mengajukan banding.
Keputusan klien mereka, lanjutnya, untuk menyampaikan sejujurnya apa yang diketahui terkait peristiwa korupsi KTP-E, hingga akhirnya ditetapkan sebagai Justice Collaborator, bukan bertujuan buat menyakiti hati siapapun.
"Tujuannya tidak lain hanya ingin berlaku jujur, korektif, terus terang kepada penyidik dan JPU KPK, dengan mengungkap peristiwa sebenarnya, guna meletakkan kebenaran pada tempat yang seharusnya, sehingga Majelis Hakim Tingkat Pertama dapat menyusun pertimbangan hukum yang tepat dalam putusannya," ungkap Huda.
Dia menegaskan, bahwa Andi Narogong bukan pelaku utama, dan terdakwa telah ditetapkan sebagai Justice Collaborator baik oleh KPK, Pengadilan Tingkat Pertama, maupun Pengadilan Banding. Jika kenyataan sebagai Justice Collaborator dipandang sebelah mata oleh Pengadilan Banding, itu sama nilainya dengan ‘menganggap sebelah mata’ keterangan yang sangat berguna yang signifikan membantu membuat terang peristiwa yang ada, dan hal ini pasti akan dimanfaatkan sebagai senjata untuk mengelak dari tanggung jawab oleh orang lain yang peranannya jauh lebih besar.
“Klien kami tidak berharap bebas maupun lepas, melainkan hanya berharap agar putusan kasasi nanti dijatuhkan secara adil sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku, yakni membatalkan putusan PT DKI Nomor 5, serta menguatkan kembali Putusan PN Jakpus Nomor100 atau disertai pengurangan hukuman dibawah tuntutan JPU KPK,” pungkas Huda. (A-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved