Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM kuasa hukum terdakwa korupsi proyek pengadaan KTP-E Andi Agustinus alias Andi Narogong keberatan dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menambah jumlah pidana penjara dari 8 tahun menjadi 11 tahun tanpa pertimbangan hukum yang memadai.
Kuasa Hukum Samsul Huda menyebutkan, dalam putusan itu bahkan berbeda secara diametral dengan pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama.
"Padahal sebelumnya PT secara tegas menyatakan mengambil alih seluruh pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama,” terangnya kepada Media Indonesia di Jakarta, Rabu (9/5).
Menurut Huda, hal ini sangat tidak adil bagi klien mereka. Pasalnya sebagai Justice Collaborator (JC), sebagaimana ditegaskan sendiri oleh PT Nomor 5 maupun putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 100 yang diambil alih pertimbangan hukumnya oleh putusan PT Nomor 5, seharusnya terdakwa menurut keadilan, hukum, perundang-undangan, maupun konvensi internasional yang telah diratifikasi menjadi undang undang, diperingan hukumannya (in casu).
Bahkan tambah Huda, seharusnya lebih ringan dari yang dituntutkan oleh JPU KPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (2) Konvensi Persatuan Bangsa-Bangsa tentang Anti Korupsi (United Nations Convention Against Corruption) Tahun 2003 yang telah diratifikasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, Pasal 26 ayat (2) Konvensi PBB Anti Kejahatan Transnasional yang Terorganisasi (United Nations Convention Against Transnational Organized Crimes) Tahun 2000 yang diratifikasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009.
"Sehingga, kenyataan bahwa putusan PT Nomor 5 justru memperberat hukuman klien kami. Itu adalah hal yang tidak sesuai dengan keadilan dan hukum maupun perundang-undangan. Olehnya kasasi kami ajukan," tandas Huda. (A-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved