Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
ANGGOTA DPR yang juga politikus partai Golkar, Aditya Moha, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan dalam kasus suap SGD120 ribu kepada eks ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Aditya Moha Siahaan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa KPK Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/5).
Jaksa KPK menyebutkan uang suap diberikan Aditya secara bertahap untuk mempengaruhi putusan hakim dalam pengadilan tingkat banding terhadap ibunya, Marlina Moha Siahaan. Aditya pun didakwa menyuap bekas Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono SGD120 ribu. Jaksa menyebut Aditya telah memenuhi melakukan penyuapan agar Sudiwardono dapat memengaruhi putusan banding ibundanya.
Jaksa pun mempertimbangkan beberapa hal dalam menyusun surat tuntutan. Hal yang memberatkan ialah perbuatan Aditya dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Dalam sidang tuntuntan ini Aditya dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.(X-10)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved