Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
PEMERINTAH Indonesia memastikan tidak memiliki kebijakan pemberian visa wisata kepada warga negara Israel. Hal itu ditegaskan Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno menanggapi isu yang beredar baru-baru ini.
“Pemberitaan yang menyatakan Indonesia memberikan visa wisata kepada Israel adalah hoaks. Semoga masyarakat memahami dan tidak terpancing dengan pemberitaan yang menyesatkan tersebut,” kata Agung kepada Media Indonesia, kemarin (Jumat, 4/5/2018).
Ia mengatakan pemberian visa kepada warga negara asing yang tidak memiliki hu-bungan diplomatik diberikan dengan mekanisme calling visa melalui Kementerian Luar Negeri yang beranggotakan beberapa instansi terkait termasuk Ditjen Imigrasi. “Dalam hal ini, Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel sesuai dengan kebijakan luar negeri Indonesia,” imbuhnya.
Di sisi lain, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta meminta Kementerian Luar Negeri segera mengklarifikasi informasi yang menyebut warga Israel dapat berkunjung ke Indonesia.
“Perlu ada klarifikasi dari Kementerian Luar Negeri atas pemberitaan yang disampaikan media online Israel, www.haaretz.com. Ini mengingat Indonesia selama tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel,” kata Sukamta.
Menurut dia, isu itu jika dibiarkan bisa kontraproduktif dengan upaya diplomatik Indonesia mendukung kemerdekaan Palestina. Dia meminta pemerintah konsisten dengan kebijakan untuk tidak memberikan visa pariwisata bagi warga Israel sebagaimana disampaikan Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 2015.
“Jika perlu kebijakan itu diperkuat dengan larangan total penerbitan visa dan bahkan transit perjalanan, sebagaimana juga dilakukan negara tetangga Brunei Da-russalam dan beberapa negara lain,” tandasnya.
Sebelumnya, Haaretz menulis karena ketiadaan hubungan diplomatik, Israel hanya dapat mengajukan visa melalui Israel-Indonesia Agency yang dibentuk bulan lalu dengan biaya $135. Dokumen berlaku selama 30 hari dan perpanjangan dikenai biaya $35 per hari. (Nov/P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved