Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Istana Siapkan Perppu Selamatkan KPK

MI
05/2/2015 00:00
Istana Siapkan Perppu Selamatkan KPK
(MI)

MENTERI Sekretaris Negara Pratikno mengatakan pemerintahan Presiden Joko Widodo belum mengarah untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang penunjukan langsung pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi jika mayoritas pemimpin lembaga itu ditetapkan sebagai tersangka.

"Perppu, belum ada langkah ke arah sana," kata Pratikno seusai mengikuti rapat koordinasi di Kompleks Istana Negara, Jakarta, kemarin.

Ia mengungkapkan pihaknya masih menunggu surat resmi tentang penetapan tersangka para pemimpin KPK. "Kami kan menunggu surat formal. Kalau dasarnya pemberitaan di media, kan, belum bisa (jadi dasar pembuatan perppu)," katanya.

Namun, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan presiden telah menyiapkan perppu mengingat kondisi KPK saat ini, yakni empat pemimpinnya telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Perppu tersebut, kata dia, bertujuan memastikan agar KPK tetap bisa menjalankan fungsinya. "Jika dalam kondisi yang berdasarkan undang-undang mengharuskan Presiden keluarkan perppu untuk pastikan pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK tetap jalan, konsep perppu sudah siap. Jadi, tinggal Presiden perintahkan kami untuk menggunakan konsep yang mana. Tapi semua alternatif sudah kami siapkan. Kami tinggal tunggu perintah Presiden, alternatif mana yang akan dipakai," jelas Andi di Istana Presiden, Selasa (3/2) malam.

Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman mengaku prihatin dengan situasi yang dihadapi pimpinan KPK saat ini. Sebagai antisipasi, dia meminta Presiden Jokowi mengambil langkah cepat mengatasi permasalahan tersebut. "Jika keempatnya menyandang status tersangka, KPK harus kita selamatkan. Presiden bisa menggunakan kewenangan yang dimilikinya mengeluarkan perppu yang mengisi kekosongan," kata Benny.

Politikus Partai Demokrat itu menambahkan, keluarnya perppu tersebut akan memudahkan DPR untuk membuat tim seleksi pimpinan KPK. "Bisa jalan bersamaan, Presiden keluarkan perppu dan kami (DPR) membentuk panitia seleksi KPK yang baru," tegasnya.

Benny menekankan kasus yang akan menjerat pimpinan KPK bakal membuat lembaga ad hoc itu tidak bisa menjalankan tugas. "Ada jaksa dan kepolisian, tapi KPK harus tetap hidup," tukasnya.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon berharap presiden mengambil ancang-ancang untuk mempersiapkan perppu pembentukan pansel pimpinan KPK. (Kim/Nur/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya