Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
HASIL riset dari ICW terungkap bahwa mayoritas vonis kepada para terdakwa kasus korupsi masih dalam kategori ringan, yakni antara 1-4 tahun. Hal tersebut dipengaruhi penggunaan pasal dakwaan yang hanya terfokus kepada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
Kedua pasal tersebut hanya menjatuhkan pidana minimal 4 tahun dan 1 tahun. Adapun penggunaan UU Tindak Pidana Pencucian Uang agar dapat menimbulkan efek jera melalui pemiskinkan terdakwa korupor amatlah minim.
Hal tersebut diungkapkan oleh Laola Ester selaku anggota ICW Divisi Hukum dan Peradilan saat menjelaskan hasil riset ICW selama kurun waktu Januari-Desember 2017 terkait vonis terhadap terdakwa koruptor. "Penjeraan mengenai denda ataupun pidana tambahan uang tidak maksimal. Terlebih minimnya penggunaan UU TPPU agar memaksimalkan pengembalian aset juga minim," ujarnya.
Dari temuan ICW sekitar 1.127 (81,61%) dari 1.381 terdakwa koruptor divonis ringan oleh pengadilan Tipikor. Dari 1.127 terdakwa yang divonis ringan, 924 diputus di pengadil-an tinggi tingkat pertama pada pengadilan negeri. 190 diputus di pengadilan tingkat banding pada pengadilan tinggi. Serta 13 di tingkat Mahkamah Agung.
Adapun tren pelaku korupsi dari data ICW masih didominasi para pegawai di tingkat pemerintah daerah 456 (32,97%) di peringat pertama, swasta (16,20%) kedua, kepala daerah 94 (6,80%) di peringkat ketiga.
Tahun lalu ICW juga merilis vonis korupsi selama semester I 2017. Vonis kasus korupsi ringan dengan rata-rata 0-4 tahun penjara. ICW menilai ringannya vonis kasus korupsi, salah satunya, karena tuntutan jaksa yang ringan.
Saat itu Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan tuntutan setiap kasus tidak bisa disamaratakan. "Kasus-kasus ini tak bisa digeneralisasi. Ini semuanya kasuistik. Jadi setiap perkara kasuistik, tidak mungkin semuanya dituntut 10 tahun semua," kata Prasetyo kala itu.
Ia menilai jaksa dalam tuntut-annya selalu mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Karena itu, dia menilai setiap kasus memiliki permasalahan berbeda dan tidak bisa disamaratakan dengan menuntut tinggi terdakwa koruptor. "Kan ada pertimbangan yang meringankan dan memberatkan. Nanti kalau kita tuntut tinggi, semua dianggap salah semua, kan tidak bisa dianggap rata-rata seperti itu. Ada yang 10, 6, 7, 5, ada yang 4 tahun. Ya memang itu tidak bisa digeneralisasi," ujarnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved