Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Dokter Izinkan Penyidik KPK Cermati Kondisi Setnov

Putri Anisa Yuliani
03/5/2018 14:55
Dokter Izinkan Penyidik KPK Cermati Kondisi Setnov
(MI/M. Irfan)

DOKTER RS Premier Jatinegara, Glen S Dunda yang merawat terpidana kasus korupsi KTP-E, Setya Novanto mengatakan ia memberikan izin kepada penyidik KPK untuk melihat kondisi langsung Setya Novanto di kamar rawat inap.

Menurut Glen, penyidik KPK datang sebanyak tiga kali untuk mengetahui perkembangan kesehatan Novanto. Ia pun selaku dokter penanggung jawab Novanto memberikan penjelasan.

"Penyidik KPK datang tiga kali tanya kondisi Pak Setya. Ya saya jelaskan. Saya izinkan, boleh lihat langsung," kata Glen saat menjadi saksi dari Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (3/5), dalam sidang lanjutan kasus merintangi pemeriksaan KPK dengan terdakwa Fredrich Yunadi.

Diketahui, Novanto dirawat di RS Premier Jatinegara pada 17 September hingga 2 Oktober 2017 karena penyakit jantung, hipertensi, ginjal dan gangguan pernapasan saat tidur atau sleep apnea. Novanto menurut Glen menjalani operasi kateterisasi atau ring pada jantung di RS Premier Jatinegara.

Keterbukaan Glen terhadap penyidik ini berbanding terbalik dengan sikap terdakwa yang tidak mengizinkan penyidik KPK melihat kondisi Novanto ketika dirawat di RS Medika Permata Hijau setelah kecelakaan mobil pada 16 November 2017 lalu.

Fredrich bahkan mengaku mengusir petugas KPK yang datang ke RS Medika Permata Hijau dengan alasan bahwa pasien membutuhkan istirahat total.

Sementara itu, Fredrich, mantan kuasa hukum Setya Novanto, dijerat dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Pasal itu menyebut ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta kepada setiap orang yang terbukti melanggarnya.(A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Agus Triwibowo
Berita Lainnya