Headline

PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.  

Fokus

Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.

Gemuruh NasDem Serukan Peningkatan Kualitas Kerja

Putra Ananda
01/5/2018 17:59
Gemuruh NasDem Serukan Peningkatan Kualitas Kerja
(Dok. MI)

MENYAMBUT Hari Buruh Internasional, Gerakan Massa Buruh (Gemuruh) Partai NasDem menyerukan agar seluruh buruh di Indonesia dapat meningkatkan pakasitas dan kualitas kerja. Hal itu dilakukan seabgai upaya untuk mendapatkan nilai upah layak yang lebih tinggi.

"Menolak upah murah dan berjuang bersama-sama untuk mendapatkan upah yang layak," ujar Sekretaris Jendral (Sekjen) Gemuruh NasDem Yosafati Waruwu saat menyampaikan orasi memperingati hari Buruh Internasional, Jakarta, Selasa (1/5).

Yosafati melanjutkan, buruh juga harus berani menolak segala bentuk politisasi. Pasalnya kaum buruh kerap diperalat oleh elit-elit untuk kepentingan meraih kekuasan bagi kaum mereka yang ternyata tidak membawa keuntungan bagi kaum buruh.

"Kami menyerukan kepada pemerintah dan para pengusaha di Indonesia agar menjadi mitra yang sejajar dengan serikat pekerja/serikat buruh baik tingkat nasional maupun daerah," ujarnya.

Kesetaraan mitra yang sejajar antara serikat pekerja dengan pengusaha bertujuan untuk menuntaskan permasalahan ketenagakerjaan dengan sudut pandang 2 sisi. Setiap permasalahan ketenegakerjaan diharapkan dapat diselesaikan dengan cara dialog dalam suasana saling membangun dengan saling menghormati hak maupun kewajiban masing-masing pihak dalam hubungan kerja.

"Kami menyerukan persatuan dan semangat kebangsaan kepada seluruh buruh Indonesia untuk bersatu dalam gerakan perubahan yang dilandasi dengan semangat kebersamaan, kegotong-royongan tanpa membeda-bedakan ponji-panji serikat maupun latar belakang sosial, suku, agama, ras dan antar golongan," lanjutnya.

Selain itu, Gemuruh NasDem juga menyerukan kepada pemerintah agar mengoptimalkan pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia. Hal itu dilakukan agar menjamin kepastian pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan serta hubungan kerja industrial yang kondusif dan berkepastian hukum baik bagi pemerintah sendiri, pengusaha dan buruh Indonesia. (X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya