Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Nomor Prabayar tidak Diregistrasi Besok Diblokir

MI
30/4/2018 08:30
Nomor Prabayar tidak Diregistrasi Besok Diblokir
(ANTARA/Andreas Fitri Atmoko)

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memblokir seluruh kartu prabayar yang belum diregistrasi ulang hingga hari ini. Blokir total mulai dilakukan besok (Selasa, 1/5).

"Pemblokiran total meliputi panggilan dan SMS keluar, panggilan dan SMS masuk, serta layanan data internet," ujar Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Ahmad M Ramli, ketika dihubungi, kemarin.

Ramli mengatakan kebijakan dilakukan sesuai dengan Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kartu Prabayar Seluler. Operator seluler wajib melakukan pemblokiran pada nomor SIM card pelanggan yang belum teregistrasi.

"Kecuali layanan SMS registrasi ke 4444 yang tetap terlayani sepanjang masa berlaku kartu belum berakhir," tegas Ramli.

Vice President Corporate Communications Telkomsel Adita Irawati mengatakan mulai besok pihaknya akan memblokir seluruh nomor prabayar yang belum teregistrasi hingga hari ini. "Tapi bukan berarti nomornya langsung hangus. Bagi yang masa berlaku kartunya belum habis, masih bisa melakukan registrasi," kata Adita.

Hingga saat ini, Ramli mengatakan proses penghitungan jumlah SIM card yang telah teregistrasi masih dilakukan. Sebelumnya, hingga pekan kedua April 2018, tercatat sudah ada 328.332.548 nomor kartu prabayar yang teregistrasi. Jumlah tersebut terdiri atas 163,01 juta nomor Telkomsel, 47,822 juta nomor XL, dan 103,44 juta nomor Indosat. Sisanya ialah Tri 14,03 juta, Smartfren 7,68 juta, dan Sampoerna Telekomunikasi Indonesia sebanyak 14.459.

"Pemerintah meminta masyarakat yang belum registrasi segera melakukan registrasi kartu prabayarnya dan agar setiap orang menggunakan NIK dan NoKK (nomor kartu keluarga) secara benar dan berhak," ujar Ramli.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys berharap proses penertiban tersebut tidak hanya berhenti sampai di registrasi, tetapi juga pada penyelesaian undang-undang perlin-dungan data pribadi.

"Di era digital yang sangat pesat saat ini, itu sudah merupakan sebuah keharusan," tukas Merza.(Pro/Try/X-10)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya