Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
LEPAS dari substansi pembicaraan, bocornya rekaman percakapan antara Menteri BUMN Rini Soemarno dan Dirut PT PLN Sofyan Basir dinilai sebagai preseden yang berbahaya. Keamanan terhadap petinggi negara pun harus ditingkatkan agar tak rentan menjadi objek penyadapan.
Pakar keamanan siber Pratama Persadha mengatakan, kemarin, kasus tersebut harus diungkap. Ia memandang perlunya forensik audio untuk memastikan keaslian rekaman itu agar tidak berkembang liar.
Menurut eks Pelaksana Tugas Direktur Pengamanan Sinyal Lembaga Sandi Negara itu, yang paling penting ialah memastikan dari mana asal mula audio tersebut. "Rekaman lewat smartphone atau ada yang sengaja menyadap. Bila ada yang menyadap, jelas ini berbahaya karena baik Ibu Rini maupun Pak Sofyan Basir pejabat negara dan petinggi BUMN," ucapnya di Semarang, Jawa Tengah.
Ia menambahkan, meski tidak ada kasus hukum yang mendahului, penegak hukum tetap bisa melakukan pengusutan dengan dua alasan, yakni kepentingan umum dan kepentingan negara. "Kepentingan umum agar publik mengetahui benar-tidaknya suara ini. Kasus Freeport (yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto) mengingatkan kita pada pemeriksaan suara para aktor di dalam rekaman tersebut."
Kepentingan negara juga menjadi pertimbangan, yakni untuk mengetahui dan mengevaluasi keamanan para petinggi negara. "Jangan sampai terulang menjadi sangat mudah disadap," tuturnya.
Pratama menerangkan, di era digital saat ini sadap-menyadap makin mudah. Kasus bocornya rekaman pembicaraan antara Rini dan Sofyan pun harus dijadikan pelajaran agar setiap pejabat negara memagari diri dengan keamanan ekstra. "Agar tidak mudah menjadi target penyadapan, siapa pun pelakunya."
Ahli hukum pidana dari UII Yogyakarta Mudzakir mengatakan rekaman potongan percakapan antara Rini dan Sofyan tidak bisa dijadikan barang bukti hukum. Pasalnya, berdasarkan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, penyadapan hanya boleh dilakukan pihak-pihak tertentu yang berwenang. "Juga sudah diperkuat oleh Mahkamah Konstitusi yang digugat Setya Novanto," terangnya.
Menurut Mudzakir, pihak-pihak yang ada di rekaman tersebut tak dapat dipidana. Penegak hukum hanya bisa bersikap pasif menunggu laporan dari mereka yang dirugikan.
Saat ditanya apakah kasus itu masuk kategori pembocoran rahasia negara karena Rini seorang menteri, Mudzakir menampiknya. "Ini murni pidana. Kan tidak ada rahasia negara dalam rekaman sekalipun kapasitas Rini sebagai menteri. Yang masuk rahasia negara itu materinya."
Penegasan Rini
Kemarin, Rini Soemarno menegaskan rekaman percakapan dirinya dengan Sofyan Basir tidak lengkap dan dipotong-potong sehingga menyesatkan. "Pembicaraan saya dengan Pak Sofyan itu mengenai ada proposal, untuk apa namanya storage gas," paparnya di sela sepeda santai dalam rangka peringatan HUT ke-20 BUMN di Karanganyar, Jawa Tengah.
Menurutnya, ada upaya manipulasi isi percakapan. Selain tidak lengkap, isinya jauh dari esensi pembicaraan, bahkan seolah-olah ada permintaan pembagian saham oleh dirinya dan Sofyan dalam proyek itu.
"Itu (rekaman) jelas dipotong-potong. Karena kita selalu dan kemarin sebelum rapat kita jelaskan kita selalu berjuang untuk BUMN, bagaimana agar lebih baik sehingga BUMN bisa survive 100 tahun ke depan. Itu komitmen kita seluruh direksi BUMN," tandas Rini.
Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro menyatakan pengeditan dan penyebaran rekaman pembicaraan antara Rini dan Sofyan jelas dilakukan untuk menyebarkan informasi yang menyesatkan. Pihaknya pun akan mengambil upaya hukum terhadap pelaku.(Dro/Try/WJ/Ant/X-8)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved