Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

Pansus TKA Dinilai Sia-Sia

Nur Airvanni
29/4/2018 08:39
Pansus TKA Dinilai Sia-Sia
(Sumber: DPR.go.id/Grafis: Caksono)

UPAYA Wakil Ketua DPR Fadli Zon menggalang pembentukan Panitia Khusus Hak Angket tentang Tenaga Kerja Asing dinilai tidak ada urgensinya. Bahkan, itu dianggap sia-sia.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Ichsan Firdaus (F-Golkar) menegaskan bahwa pembentuk­an Pansus TKA belum diperlukan. Menurutnya, justru pembentuk­an tim satgas TKA yang perlu dilakukan saat ini.

“Kalau dari hasil Raker (Rapat Kerja Komisi IX dari Mena­kertrans), Kamis (26/4), tidak ada kesimpulan ter­kait pansus. Yang kita perlukan ialah pembentukan tim pengawas TKA untuk bisa mengawasi implementasi Perpres TKA ini,” katanya dalam diskusi bertema May day, TKA, dan investasi di Warung Daun, Jakarta, kemarin.

Terkait pembentukan Pansus TKA, Ichsan mempersilakan hal tersebut. “Kami (Golkar) melihat belum ada urgensinya. Namun, apakah bisa diputuskan dalam Paripurna DPR? Kita li­hat saja,” pungkasnya.

Sebelumnya, Fadli Zon mengatakan pembentukan pansus ini sebagai respons atas ter­bitnya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

“Perpres memberikan karpet merah kepada tenaga asing termasuk buruh-buruh kasar,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini di Gedung DPR, Kamis (26/4).

Hingga kemarin baru lima anggota DPR yang meneken pembentukan pansus itu.

Selain Golkar, penolakan datang dari Partai NasDem, dan PDIP.  “NasDem akan berkoordinasi dengan fraksi lainnya untuk menolak,” kata Wakil Ketua Fraksi NasDem Johnny G Plate. Menurutnya, perpres tersebut justru memberikan kepastian penggunaan TKA secara terkendali.

Bendahara Fraksi PDIP Alex Indra Luk­man menegas­kan partai­nya menolak keras. “Pem­bentukan pansus seper­ti menihilkan kerja keras sauda­ra ki­ta di Komisi IX (10 fraksi),” ujarnya.

Sikap berbeda disampaikan Partai Keadilan Sejahtera. “Se­tuju banget (Pansus TKA),” ucap Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini.

Ketua DPP Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria, mengatakan masih sedikitnya anggota DPR yang menandatangani usulan pansus itu kare­na usul­an digulirkan sehari menjelang penutupan masa sidang.

“Nanti diedarkan lagi (pasca-reses). Gerindra dengan 73 ang­gotanya di DPR berkomitmen (teken),” katanya.

Riza tetap optimistis. “Bisalah dapat dua fraksi (teken). Janji Presiden Joko Widodo kan tadinya mau membuka 10 juta lapang­an kerja, tapi ini malah muncul Perpres TKA,” tandasnya.

Isu TKA semakin berhembus kencang menjelang Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei. Ribuan buruh dari ber­bagai serikat buruh akan ber­unjuk rasa.

Cabut perpres
Ketua Umum DPP Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Muchtar Pakpahan mengatakan ada tiga tuntutan dalam aksi unjuk rasa tersebut.

Salah satunya ialah penca­butan Perpres No 20/2018 tentang TKA. Tuntutan senada disampaikan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Terkait pembentukan Pansus TKA, peneliti Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Khairul Fahmi mengatakan, sebagai inisiator, Gerindra mesti meyakinkan fraksi lain bahwa Perpres TKA berdampak luas dan melanggar UU.

“Angket baru dapat dilaksa­nakan jika sudah disetujui pa­da rapat paripurna DPR. Sa­ya memperkirakan usulan ini bisa mentok karena cukup berat bagi Gerindra untuk meyakin­kan parpol lain. Apalagi, parpol koalisi pemerintah (dominan di parlemen),” katanya, tadi malam. (Nov/Pra/Gnr/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya