Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) melunak perihal persyaratan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sebagai persyaratan calon legislatif. Laporan tersebut harus diserahkan sebelum penetapan calon terpilih, dengan kata lain, LHKPN 'hanya' menjadi syarat pelantikan.
Hal itu dinilai Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini sebagai sebuah kemunduran. Pasalnya, niatan luhur KPU untuk menyuguhkan calon legislatif yang tertib administrasi justru menguap lewat kebijakan baru tersebut.
"Jadi kalau diberikan tenggat waktu sampai batas waktu pengumuman calon terpilih, esensinya pencegahan dan untuk mendapatkan partisipasi masyarakat dalam menilai komitmen antikorupsi dan kejujuran calon dalam melaporkan harta kekayaannya jadi hilang," ucap dia saat ditemui di Jakarta, Jumat (27/4).
Ketentuan KPU yang hanya mewajibkan penyerahan LHKPN pada petahana atau pejabat negara sebelum penetapan calon terpilih pun dinilai diskriminatif. Hal itu tidak sesuai dengan ketentuan pada pilkada maupun pilpres yang mengharuskan semua calon baik dari petahana maupun bukan untuk menyerahkan dokumen yang dilaporkan ke KPK tersebut.
"Toh kalau terpilih juga wajib menyerahkan LHKPN baik dia petahana atau bukan. Karena yang dilihat di sini, ini laporan penyelenggara negara termasuk ketika mereka maju untuk menjadi penyeleggara negara. Karena ini dipersyaratkan kepada yang maju sebagai penyelenggara negara, maka penerapannya tidak diberlakukan sesudah mereka terpilih," papar Titi.
Oleh karena itu, Titi menilai aturan tersebut akan sia-sia dan tidak lagi memiliki semangat Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
"Makanya yang diangkat LHKPN itu penting untuk mengukur komitmen calon di tengah maraknya anggota DPR yang terlibat kasus korupsi dan ini bagian dari pendidikan pemilih, sehingga pemilih betul-betul mencermati kejujuran dan ketataan calon,” imbuh dia.
Sementara itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan ketentuan baru tersebut sudah realistis. Ia melihat banyaknya calon legislatif tentu akan menyulitkan jika LHKPN dipukul rata.
"Jadi pertama, kita mewacanakan, salah satunya mendorong penyelenggara negara bebas KKN, maka caleg itu wajib melaporkan LHKPN. Tapi prakteknya tidak akan efektif, maka kami memberikan jalan tengah bahwa LHKPN itu kan terkait persyaratan pelantikan dia. Jadi kalau dia tidak menyerahkan laporan LHKPN maka dia tidak akan dilantik," kata dia. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved