Headline

DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Tolak Revisi UU Desa, Sejumlah Kepala Desa Mengadu ke DPD

Gervin Nathaniel Purba
26/4/2018 17:57
Tolak Revisi UU Desa, Sejumlah Kepala Desa Mengadu ke DPD
(Ketua Komite I DPD Akhmad Muqowam (Dok DPD))

KETUA Komite I DPD Akhmad Muqowam mendapati protes keras dari sejumlah kepala desa di Kabupaten Kendal dan Kabupaten Semarang. Protes tersebut berkaitan dengan keinginan dan pemikiran beberapa anggota DPR yang mengusulkan revisi UU 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kepala Desa Sendang Dawuhan, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, Bambang Utoro mengungkapkan, mengajukan keberatan setelah membaca pemberitaan di beberapa media tentang wacana revisi UU Desa oleh anggota DPR yang tidak memahami substansi dan roh UU Desa.

Bambang mendesak Muqowam dan DPD untuk membendung keinginan revisi UU tersebut. Bahkan para kepala desa berencana mendatangi semua fraksi di DPR untuk mengkonfirmasi hal tersebut. Hal senada disampaikan Rohmat, Kepala Desa Sraten, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, dan Agus Muhajir Tontowi selaku Kepala Desa Reksosari, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang.

Lebih lanjut, para kepala desa dari dua kabupaten tersebut, akan segera membentuk tim kerja yang dimaksudkan untuk merespons rencana revisi UU Desa. Mereka juga akan mencatat dengan baik nama-nama yang mengusulkan revisi UU tersebut.

"Siapa tahu ada manfaat untuk pemilihan Legislatif 2019 yang akan datang," ujar Rohmat dalam keterangan tertulis, Kamis (26/4).

Ketika merespons keberatan yang dilakukam oleh para kepala desa, Akhmad Muqowam menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan UU Desa. Pertama, Muqowam mendesak agar pemerintah benar dan konsisten dalam mengimplementasikan UU Desa. Mulai tataran regulasi di bawah UU, perencanaan kebijakan, perencanaan program, hingga soal anggaran desa, baik yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten.

"Kedua, sepakat dengan para Kepala Desa, yang intinya mendesak kepada Presiden Jokowi agar aparat pelaksana UU Desa, utamanya pada tingkatan Kementerian agar mampu melaksanakan amanat UU Desa dan amanat Presiden. Kasihan Pak Presiden Jokowi, sudah serius berpihak terhadap Desa, tetapi tidak dibarengi keseriusan dan komitmen Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan," kata Muqowan menjelaskan.

Ketiga, Muqowam memahami sikap para kepala desa yang akan memanfaatkan momemtum Pileg 2019 sebagai momentum politik bagi keberlangsungan UU Desa. Termasuk anggota DPR RI yang mewacanakan adanya revisi UU Desa pun akan menjadi perhatiannya dalam Pileg 2019. Muqowam akan melaporkan temuan di lapangan tersebut secara kelembagaan DPD.(Medcom/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya