Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
GUBENUR Jawa Timur Soekarwo mengeluarkan surat teguran terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga ikut terlibat dalam politik praktis mendukung salah satu calon Gubernur Jawa Timur.
Dua ASN yang ditegur adalah FTS dan SIJ. Keduanya menduduki jabatan eselon II di lingkungan Pemprov Jawa Timur.
''Surat teguran sudah saya buat, agar keduanya tidak mengulangi lagi, meski keduanya mengaku tidak ada maksud mendukung salah satu calon,'' kata Soekarwo di Surabaya, Kamis (26/4).
Kedua oknum ASN itu diketahui mendukung salah satu calon dalam postingan di media sosial. Saat itu FTS bersama mantan Gubernur Jatim Imam Utomo usai salat subuh di Ponpes Bumi Sholawat menunjukkan jari angka dua.
Foto tersebut kemudian diunggah lewat media sosial dan dikomentari SIJ: 'toop menang mutlak'. Ciutan itu langsung mendapat reaksi dari Bawaslu Jatim.
Gubernur kemudian meminta keduanya klarifikasi. Dari hasil klarifikasi ada unsur tidak sengaja dalam postingan itu. Namun, Gubernur tetap memberikan teguran.
Dalam situasi politik menjelang Pilkada, menurutnya, harus bisa menahan diri. ''Jangan posting foto, memberi like saja dipersoalkan,'' katanya.
Sementara itu, Bawaslu Jatim mengancam akan menindak tegas ASN tidak netral, dengan pasal tindak pidana pemilu.
Menurut Ketua Bawaslu Jatim M Amin, sesuai undang-undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada, di pasal 70 dan 71 jelas mengatur tentang larangan ASN membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Begitu juga di UU 7 pasal 283 tahun 2017 tentang pemilu, terdapat aturan terkait larangan ASN mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan.
Serta dikuatkan dengan PP (peraturan pemerintah) nomer 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri yang juga mengatur larangan ASN terlibat dalam kampanye, sekaligus adanya Surat Menpan nomor B/71/M.sm.00.00/2017 poin e, terdapat larangan mengunggah atau menanggapi atau menyebarluaskan gambar atau foto atau visi-misi pasangan calon melalui media sosial.
Amin mengatakan foto yang diunggah akun instagram @ahmyamin, bisa jadi posisinya ketidaksengajaan dan tidak mengandung simbol dukungan.
Namun sebaliknya, jika berfoto walaupun tidak dengan Paslon tapi terdapat simbol yang mengarah dukungan ke Paslon lalu diunggah, dan yang menanggapi juga ASN dengan kalimat yang juga menggarah mendukung atau menguntungkan salah satu calon, maka ada indikasi melanggar.
"Dalam kasus Medsos yang terjerat tidak hanya ASN yang berfoto, bahkan ASN yang nge like maupun menanggapi dengan kalimat yang mengarah pada dukungan dipastikan semua akan kena," katanya.(X-10)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved