Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Orang Lain yang Salah, Setnov yang Divonis

Putri Anisa Yuliani
24/4/2018 17:00
Orang Lain yang Salah, Setnov yang Divonis
(MI/RAMDANI)

KUASA hukum terdakwa kasus korupsi KTP-E Setya Novanto, Maqdir Ismail menyebut hakim telah salah dalam membuat vonis bagi mantan Ketua DPR RI itu.

Maqdir berpendapat bahwa vonis 15 tahun penjara dengan denda Rp500 juta tak pantas diberikan karena dalam pembacaan vonis, dirinya tak menemukan letak kesalahan yang diperbuat oleh Novanto.

"Vonis dibuat atas kesalahan orang lain. Ini tidak fair menurut kami," kata Maqdir ketika ditemui usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Selasa (24/4).

Salah satu contohnya yakni adanya ketidaktuntasan pengerjaan KTP-E oleh Konsorsium PRRI yang kesalahannya dilimpahkan menjadi tanggung jawab Novanto.

Dalam vonis, konsorsium diketahui tidak menuntaskan pengerjaan KTP-E hingga tenggat waktu akhir tahun 2013. Dari target sebanyak 172 juta blanko, konsorsium hanya sanggup mengerjakan 122 juta keping.

Selain itu, konsorsium juga diketahui hanya menyediakan 84 tenaga help desk KTP-E di kabupaten dan kota. Padahal tenaga help desk yang disebut dalam kontrak seharusnya berjumlah 169 orang. 

Hakim juga mencatat dari keterangan saksi-saksi yang hadir di persidangan bahwa upah yang diberikan kepada tenaga help desk oleh konsorsium tidak sesuai dengan yang tercantum dalam nilai kontrak.

"Jadi itu semua kesalahan konsorsium, kontrak antara pemerintah dengan konsorsium. Pak Novanto tidak sampai ke sana," tukasnya.

Maqdir pun menyebut hal ini akan ia pertimbangan untuk menjadi bahan dalam mengajukan banding putusan. Namun, pihaknya masih akan berkonsultasi dengan Setya Novanto untuk mengajukan banding.

Sementara itu, selain divonis hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp500 juta, Novanto juga diharuskan membayar biaya pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS atau Rp 100 miliar serta dikenakan hukuman pencabutan hak politik selama 5 tahun.(A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Agus Triwibowo
Berita Lainnya