Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

KPK Dalami 10 Nama dalam Kasus Century

Putri Anisa Yuliani
21/4/2018 08:15
KPK Dalami 10 Nama dalam Kasus Century
(Sumber: KPK/Dokumentasi MI/Grafis: Caksono)

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengungkapkan penyidik telah selesai mendalami dan menganalisis dugaan keterlibatan nama-nama lain dalam kasus korupsi dana talangan Bank Century. KPK pun akan segera bersikap.

Kasus Bank Century kembali mencuat setelah putusan sidang praperadilan PN Jakarta Selatan pada 10 April lalu memerin­tahkan KPK untuk memproses hukum selanjutnya dalam kasus tersebut. KPK juga diperintahkan untuk menyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan sebagaimana tertuang dalam dakwaan atas nama Budi Mulya.

Kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, kemarin, Agus Rahardjo berjanji akan membuka sedikit demi sedikit tabir kasus korupsi yang merugikan negara Rp7,4 triliun itu. Menurutnya, hasil pendalaman dan penganalisisan sudah ada dan tinggal dibahas pimpinan.

‘’Sudah ada di meja saya, tapi saya belum baca sebab untuk membahas ini juga diperlukan lengkapnya para pimpinan. Semoga pekan depan kami bisa lebih banyak berbicara. Saya janji pekan depan ketika pimpinan sudah lengkap,” ujar Agus. 

Wakil Ketua KPK Saut mengatakan, sebanyak 10 nama menjadi fokus pendalaman. “Century itu sudah jelas di putusan Budi Mulya, ada nama-nama di situ. Tinggal bagaimana nanti kami menyikapinya, seperti apa nanti kan penyidik punya taktik dan strategi,” katanya.

Menurut Saut, penyidik akan berdiskusi lebih dulu untuk setiap kasus yang ditangani. “Tiap kasus tuh penyidik berdiskusi, setelah bertemu, setelah masuk penyidikan diskusi dengan jaksa penuntut umum kemudian bagaimana kami susun taktik dan strateginya saja. Jadi, siapa duluan siapa belakangan, kan itu soal cara saja.’’

Saat ditanya apakah nama-nama tersebut sudah masuk penyidikan, Saut menyatakan belum. KPK, tandasnya, harus hati-hati di setiap tahapan penanganan kasus.

Penanganan perkara Bank Century oleh KPK mendapat sorotan tajam karena hingga kini baru satu orang, yakni Budi Mulya, yang dihukum. Pada Juli 2014, ia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan. Di tingkat banding, hukuman itu diperberat menjadi 12 tahun penjara, dan diperberat lagi di kasasi menjadi 15 tahun penjara.

KPK sebenarnya juga menetapkan kolega Budi Mulya, Siti Fadjrijah, menjadi tersangka. Namun, yang bersangkutan meninggal dunia sebelumnya sempat disidang.

Banyak yang menganggap sangat aneh jika cuma Budi Mulya yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang begitu besar. Apalagi, dalam putusan, dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama.

Harapan nasabah
Juru bicara KPK Febri Diansyah menjamin KPK akan bersikap profesional dalam menangani kasus Century. Ia menepis keraguan karena Deputi Penindakan KPK Brigjen Firli pernah menjadi ajudan Boe­diono saat menjabat wakil presiden.

“Ditegaskan, pertama peristiwa Bank Century ini terjadi sebelum (Boediono) menjadi wapres. Artinya tidak hubungan dengan penugasan pada saat itu. Kemudian, proses penyidikan sampai pada penuntutan nantinya dibahas pada forum ekspos yang melibatkan unsur-unsur yang terkait dengan penanganan perkara itu,” tutur Febri.

Gayatri, salah satu nasabah korban Bank Century, berharap KPK serius menuntaskan kasus Century. ‘’Jangan hanya Boe­diono, tetapi semua dalang yang terlibat harus diusut. Kami nasabah sangat berharap KPK serius,” tukasnya di Surabaya, kemarin.

Ia khawatir jika kasus Century diungkap lagi hanya untuk konsumsi politik menjelang pilpres. Yang tak kalah penting ialah kejelasan uang nasabah yang belum dibayarkan. ‘’Kasus di Solo, meski diputuskan agar dibayar, faktanya sampai sekarang tidak jelas.’’ (FL/Ant/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya