Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

KPK tidak Bisa Berjalan Sendiri

Irvan Sihombing
19/4/2018 19:10
KPK tidak Bisa Berjalan Sendiri
(MI/Rommy Pujianto)

MARAKNYA korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), di semua lini ketika Soeharto berkuasa menjadi pemicu gerakan reformasi 20 tahun silam. Ketika fajar reformasi menyingsing, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun lahir untuk memberantas praktik KKN yang menyengsarakan rakyat.

Sebagai anak kandung reformasi, keberadaan KPK beberapa kali malah hendak ditiadakan. Persepsi korupsi tetap saja semakin marak sekalipun sudah ada KPK menjadi alasan lembaga antirasywah tersebut sudah tidak lagi diperlukan.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menilai anggapan tersebut harus diuji kembali. Pasalnya, tidak ada indikator pembanding atas kinerja aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi di masa lalu.

"Banyak operasi tangkap tangan memunculkan persepsi bahwa korupsi semakin banyak. Pertanyaannya apakah dahulu tidak ada penangkapan berarti tidak ada korupsi atau aparat hukum yang tidak bekerja," kata Adnan di Gedung Metro TV, Jakarta, Kamis (19/4).

Adnan menjadi salah satu pembicara Roundtable Discussion: 20 Tahun Reformasi, Tantangan dan Pencapaian. Pembicara lain dalam diskusi tersebut Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 M Jasin dan Pakar Hukum Tata Negara Bvitri Susanti.

Menurut Adnan, penegakan hukum yang efektif membuat pemberantasan korupsi menjadi meningkat. Namun, aktivis antikorupsi itu sepakat kinerja KPK memang perlu diperkuat. Misalnya saja dengan menggabungkan delik korupsi dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Misalnya saja dalam penanganan tindak pidana korupsi KTP elektronik (KTP-E) dengan terdakwa Setya Novanto. Persoalan pencucian uang masih belum ditangani. Padahal, dari situ nanti kita bisa melihat siapa saja yang menerima uang korupsi KTP-E," imbuhnya.

M Jasin menambahkan, KPK menemui sejumlah tantangan yang membuat kerja-kerja pemberantasan korupsi menjadi tidak bisa menjalan lancar. Tantangan pertama ialah putusan Mahkamah Konstitusi yang memperluas tafsir penetapan tersangka masuk objek praperadilan.

"Pimpinan KPK yang mudah dipidana juga menjadi tantangan bagi efektivitas kerja. Belum lagi soal pengangkatan penyidik sendiri yang sering dipersoalkan. Juga mengenai tidak adanya sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak melaporkan LHKPN," imbuh Jasin.

Bvitri juga mendorong KPK diperkuat secara kelembagaan. Ia secara khusus berharap agar ada reformasi di lembaga kepolisian sehingga pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia menjadi semakin efektif.

"Tentu saja KPK masih mengandung banyak kelemehanan, tetapi KPK juga bukan satu-satunya aktor dan faktor dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," cetusnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya