Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Hari Ini Sidang Penuntutan Mantan Dirjen Hubla

Damar Iradat
19/4/2018 08:33
Hari Ini Sidang Penuntutan Mantan Dirjen Hubla
(ANTARA FOTO/Subagyo)

PERSIDANGAN mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono hari dijadwalkan memasuki sidang penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Pembacaan tuntutan ini dilakukan setelah majelis hakim dan jaksa selesai meminta keterangan dari para saksi.

Tonny menjadi pesakitan di meja hijau setelah tertangkap tangan oleh KPK pada 23 Agustus 2017. Tonny kedapatan menerima uang dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.

Tonny didakwa menerima suap Rp2,3 miliar dari Adi Putra. Uang itu ia terima secara bertahap melalui kartu ATM pemberian Adi Putra.

Ia didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Tonny juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak senilai Rp19,6 miliar. Uang itu diterima dalam bentuk sejumlah mata uang, mulai dari rupiah hingga dolar Amerika Serikat.

Atas gratifikasi ini, Tonny didakwa melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.(Medcom/X-10)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya