Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Malang

Golda Eksa
17/4/2018 22:10
KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Malang
(ANTARA)

LEMBAGA antirasywah kembali menambahkan durasi penahanan terhadap Wali Kota Malang Mochamad Anton (MA). Tersangka kasus suap dalam pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang, itu ditahan selama 40 hari ke depan.

"Penyidik hari ini melakukan perpanjangan tahanan terhadap MA, tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015 untuk 40 hari mulai 18 April hingga 27 Mei 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (17/4).

Terkait kasus tersebut, sambung dia, KPK juga memanggil empat anggota DPRD Kota Malang, yaitu Bambang Sumarto dan Syaiful Rusdi yang diperiksa dalam kapasitas tersangka, serta tersangka Wiwik Hendri Astuti dan Sahrawi yang dihadirkan dalam kapasitas saksi untuk 18 tersangka anggota DPRD Malang.

"Materi pemeriksaan, penyidik mendalami dugaan penerimaan-penerimaan oleh para tersangka terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015," terang Febri.

Dalam kasus itu lembaga antirasywah telah menetapkan Anton dan 18 anggota DPRD setempat sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, belasan anggota DPRD periode 2014-2019 itu diduga sebagai pihak yang menerima suap dari Anton.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan pada Agustus 2017, ketika itu KPK menyematkan status tersangka kepada mantan Ketua DPRD Kota Malang Mochamad Arief Wicaksono dan PNS Jarot Edy Sulistyono.

Arief diduga menerima suap Rp700 juta dari Jarot selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemkot Malang untuk memuluskan pembahasan APBD Perubahan Kota Malang 2015. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya