Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PANITIA Seleksi Calon Hakim Mahkamah Konstitusi diharapkan memilih hakim konstitusi yang memiliki kredibilitas, integritas dan independensi.
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, tiga unsur tersebut menjadi syarat utama pengganti hakim konstitusi Maria Farida yang akan pensiun pada 13 Agustus tahun ini.
"Integritas, kapasitas dan independensi yang paling penting dimiliki oleh hakim MK. Itu sudah mencakup semuanya," ujar Refly ketika dihubungi, Selasa (17/4).
Menurut Refly, faktor lain seperti mahzab hakim, nilai-nilai yang dianut maupun gender bukan menjadi faktor substansial seorang calon hakim konstitusi.
Seperti diketahui, Maria dikenal sebagai penganut hukum progresif. Bila merujuk ke ‘Bapak Hukum Progresif Indonesia’ Satjipto Rahardjo, hukum progresif merupakan hukum yang tak hanya terpaku pada teks undang-undang, tetapi harus menggali keadilan di masyarakat.
"Selama tiga syarat utama tersebut dipenuh, latar belakang mahzab, agama dan jender saya rasa tidak terlalu berpengaruh ya. Semua hakim bebas saja menganut mazhab hukum tertentu," tandasnya.
Ia menambahkan, masalah paling mendasar di Mahkamah Konstitusi ialah integritas dan kredibilitas. Ini tampak dari tertangkapnya dua hakim konstitusi, Akil Mochtar dan Patrialis Akbar, karena terlibat kasus suap. MK juga diterpa masalah pencurian berkas sengketa pilkada oleh pegawainya.
"Pansel diharapkan transparan dan partisipatif dalam menjaring calon-calon hakim agar bisa menemukan hakim dengan tiga syarat tadi," ujar Refly. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved