Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

KPK Resmi Banding Putusan Nur Alam

Golda Eksa
17/4/2018 20:46
KPK Resmi Banding Putusan Nur Alam
(MI/ROMMY PUJIANTO)

JURU bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pihaknya resmi mengajukan banding terkait vonis 12 tahun yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam.

"Jaksa (KPK) sudah mengajukan banding dan mendaftarkan banding. Memori banding akan disampaikan menyusul," ujar Febri di Jakarta, Selasa (17/4).

Menurut dia, ada beberapa poin atau alasan sehingga upaya banding perlu dilakukan. Pertama, pembuktian jaksa terkait tuntutan pada Pasal 2 yang realitasnya majelis hakim justru memutus berdasarkan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

Kedua, sambung Febri, putusan majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan. "Jaksa juga memasukkan terkait putusan pidana yang bersangkutan meskipun hakim telah memutus 2/3 dari tuntutan jaksa 18 tahun."

Nur Alam divonis 12 tahun penjara atau lebih rendah ketimbang tuntutan 18 tahun yang diajukan tim jaksa KPK. Nur Alam terbukti terlibat praktik lancung dengan memberikan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi dan IUP operasi produksi yang merugikan negara Rp1,59 triliun serta menerima gratifikasi Rp40,26 miliar. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya