Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Pakar Hukum Pidana: KPK tidak Wajib Turuti Putusan Praperadilan Kasus Century

Micom
11/4/2018 15:48
Pakar Hukum Pidana: KPK tidak Wajib Turuti Putusan Praperadilan Kasus Century
(MI/ROMMY PUJIANTO )

PAKAR Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menegaskan KPK tidak wajib menuruti perintah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono beserta pihak-pihak lainnya sebagai tersangka.

"Memang tidak ada upaya hukum lagi terhadap putusan praperadilan, tetapi terhadap putusan yang melebihi kewenangan itu tidak mengikat dan tidak wajib untuk diikuti. Bahkan menurut saya bisa diajukan peninjauan kembali (PK)," ujar Abdul Fickar dalam keterangan singkatnya yang diterima Mediaindonesia.com, Rabu (11/4).

Menurut dia, PN Jaksel telah melampaui kewenangan saat memutuskan praperadilan kasus Bank Century dan memerintahkan Budiono ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, katanya, praperadilan itu kompetensinya soal keabsahan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut, serta menyatakan penghentian penyidikan itu tidak sah serta memutus ganti rugi dan rehabilitasi (Pasal 77-83 KUHAP) dan menyatakan penetapan tersangka tidak sah (putusan MK).

''Selain kewenangan tersebut maka praperadilan tidak berwenang memutuskan termasuk memerintahkan menetapkan seseorang sebagai tersangka,'' ujarnya.(X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya