Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta kepada Presiden Joko Widodo tidak melakukan pembagian sepeda yang biasa dilakukannya selama ini jika ia telah ditetapkan sebagai peserta pemilu 2019 nanti.
Demikian disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja. "Bagi-bagi sepeda enggak boleh," kata Rahmat di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (10/4).
Walaupun bagi-bagi sepeda tersebut bukan dalam rangka kampanye, Bagja tetap menyarankan kepada Jokowi untuk tidak melakukannya.
"Kalau sudah jadi capres termasuk kampanye. Kalau sudah jadi capres dan sudah memasuki tahapan kampanye, kami sarankan tidak (bagi-bagi sepeda)," jelasnya.
Kendati demikian, Bagja menyampaikan Jokowi masih bisa melakukan kegiatan lain yang berkaitan dengan program pemerintah. Meski sudah ditetapkan jadi capres dan masuk tahapan kampanye, sambungnya, Jokowi masih bisa menjalankan sejumlah programnya seperti pembagian sertifikat tanah dan peresmian jalan tol.
"Kalau bagi-bagi sertifikat (tanah), peresmian jalan tol, jembatan, enggak masalah (dilakukan)," pungkasnya.
Di tempat terpisah, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP menyatakan, Presiden Joko Widodo akan mematuhi semua peraturan kampanye yang telah ditentukan.
"Presiden akan mengikuti aturan itu selama ada aturan yang melarang (membagikan sepeda)," ujar Johan, Selasa (10/4).
Johan menambahkan, aturan pelarangan bagi-bagi sepeda itu hanya berlaku selama masa kampanye. "Yang penting kan aturan itu jelas di masa kampanye. Konteks yang dibuat Bawaslu atau KPU itu hanya saat masa kampanye," ujarnya.
Masa kampanye Pemilu 2019 dimulai pada 23 September. Masa kampanye pemilu dimulai tepat tiga hari setelah penetapan calon anggota legislatif dan pasangan capres-cawapres pemilu yang dijadwalkan pada 20 September. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved