Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
DIRJEN Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempercepat penyerahan data penduduk yang kemungkinan belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) dalam daftar pemilih sementara Pilkada 2018. Pasalnya, sejak 22 Maret dirinya sudah bersurat untuk diberikan data tersebut.
Padahal data tersebut dibutuhkan untuk melakukan pengecekan data oleh Dukcapil terhadap kemungkinan adanya 6,7 juta penduduk yang terancam tidak memiliki hak suara.
"Saya kalau belum menerima datanya susah untuk percaya angka itu, itu kan angka kemungkinan saja," ucap Zudan kepada Media Indonesia di Kantor Dirjen Dukcapil, Pasar Minggu, Jakarta, Senin (9/4).
Dirinya berujar sudah melakukan pengecekan terhadap data yang sudah diberikan kepada Ditjen Dukcapil. Dari sebagian data tersebut, beberapa penduduk ternyataa sudah memiliki KTP-E.
"Seperti di NTB, kita temukan 78 ribu penduduk ternyata memiliki KTP-E," imbuh dia.
Dengan demikian, lanjut dia, keterangan 6,7 juta penduduk tersebut lebih kepada belum bisa dipastikan memiliki KTP-E, bukan sama sekali belum memiliki. Salah satu penyebabnya ialah pada saat pencocokan dan penelitian yang dilakukan KPU, warga tersebut sedang tidak ada di tempat sehingga petugas coklit tidak bisa memastikan kepemilikan KTP-E. (A-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved