Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Mendagri: Pengurusan Administrasi Kependudukan Bisa Kurang dari 1 Jam

Lina Herlina
09/4/2018 15:06
Mendagri: Pengurusan Administrasi Kependudukan Bisa Kurang dari 1 Jam
(MI/BAYU ANGGORO)

MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) untuk menindaklanjuti perintah Presiden Jokowi mempercepat pengurusan administrasi kependudukan.

"Sejak tiga hari lalu. Sudah saya teken untuk mempermudah pelayanan masyarakat yang terkait semua pengurusan administrasi kependudukan," seru Tjahjo, Senin (9/4).

Ia juga mengklaim, jika pengurusan KTP elektronik, akte kelahiran, akte kematian, kartu keluarga, harus bisa selesai dalam waktu satu jam. "Kecuali ada gangguan listrik, antrean panjang, atau gangguan pada komputer, itu bisa. Itu prinsipnya, dan itu sudah diperaktikkan, 10 menit bisa kok selesai" lanjut Tjahjo Kumolo

Jadi menurut Tjahjo, itu semua tergantung kemauan semua pihak, pemerintah daerah juga. "Dan kembali dan tergantung masyarakat harus superaktif," tegasnya.

Dikatakan Tjahjo, persentase penduduk yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik, sekarang sudah mencapai angka 97,6 persen dari sekitat 184 juta penduduk yang wajib KTP.

"Untuk maksimalkan perekaman, pemerintah daerah, Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil juga proaktif. "Ya masyarakat dipperkotaan khususnya, juga harus aktif melakukan perekaman. Minimal memastikan, bahwa namanya sudah terdata," lanjut Tjahjo.

Terkait blangko yang selalu dikeluhkan kurang, Tjahjo juga menegaskan, jika semua blangko sudah dikirim ke daerah dan semua tercukupi. "Tinggal daerah saja, kalau kurang atau habis, ke pusat untuk mengambil," pungkasnya. (X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya