Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainal Arifin Mochtar sepakat bahwa masyarakat saat ini cukup jengah dengan perbuatan korupsi. Meski menurut dirinya kadar kemuakan tersebut masih belum seragam.
Menurut Zainal ada masyarakat yang memang kadar kemuakannya sudah muak sama sekali. Namun ada juga yang mengatakan muak tetapi masih pragmatis ketika dihadapkan dengan politik uang dari para calon.
"Oleh sebab itu untuk menyelesaikan hal tersebut paling tepat diselesaikan secara aturan. Tetapi aturan terebut harus di level yang tidak bisa diperdebatkan yakni UU. Tetapi kalau levelnya di bawah UU seperti di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) maka hal itu akan mendatangkan perdebatan," terang Zainal saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (8/4).
Dirinya mengemukakan sangat menyetujui gagasan pembatasan hak politik bagi para mantan dan tersangka koruptor agar tidak boleh kembali mencalonkan diri. Namun menurutnya meski paling minimal hal tersebut diatur dalam PKPU namun untuk terkait pembatasan hak sebetulnya akan lebih baik jika diatur dalam setingkat UU.
Sebab menurut Zainal berdasarkan UUD disebutkan bahwa pembatasan hak itu harusnya diatur didalam UU. Sedangkan di UU Pemilu hanya melarang orang yang pernah terpidana atau disangkakan dengan pidana lima tahun keatas.
"Korupsi masuk atau tidak itu masih perdebatan sebetulnya, karena klausul pendekatan korupsi itu minimalis," terang Zainal.
Misalnya orang yang melakukan kejahatan penyuapan diancam dengan hukuman sekurang kurangnya dua tahun ketas. Apakah 2 tahun keatas itu termasuk kedalam ancaman lima tahun yang dimaksudkan dalam UU masih dapat diperdebatkan. Padahal yang dimaksud dengan lima tahun itu adalah untuk kejahatan berat.
"Saya setuju bahwa lebih baik dijelaskan saja bahwa yang dimaksud 'yang tidak boleh maju' langsung diatur saja, secara limitatif. Bahwa orang yang tersangka korupsi tidak boleh maju. atau yang pernah korupsi dicabut hak politiknya," tegas Zainal.
Meski dirinya mengaku tidak maslah jika hal tersebut diatur dalm PKPU, namun hal tersebut akan mengundang perdebatan panjang tentang hal tersebut ditingkat pembatsan hak, mengingat jika berbicara tentang pembatasan hak maka domainnya berada di UU.
"Pilihannya sederhana saja, kalau negara ini serius maka ubah cepat saja UU, karena hanya menambahkan satu atau dua pasal saja. Toh UU MD3 saja bisa diubah hanya dalam waktu 3 hari. Jadi sebetulnya mudah sekali untuk dilakukan dan akan langsung selesai tanpa ada perdebatan," ujar Zainal.(X-10)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved