Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PERPPU dinilai sebagai solusi apabila pemerintah belum mengajukan draf rancangan undang-undang perlindungan data pribadi (PDP). Prinsipnya, pemerintah perlu membuat road map siber yang bermanfaat demi menjaga kedaulatan.
Hal itu diutarakan anggota Komisi I DPR Sukamta di sela-sela diskusi Maling Data Facebook di Cikini, Jakarta, Sabtu (7/4). Menurutnya, munculnya laporan 1,09 juta data pengguna Facebook Indonesia yang bocor ke lembaga konsultasi politik Inggris, Cambridge Analytica, harus disikapi dengan langkah tegas pemerintah.
Ia menyebut hal itu penting agar pemerintah di hadapan perusahaan internasional tidak tampak kehilangan jalan. Yang terlihat saat ini Kominfo 'terlalu baik' terhadap Facebook.
"Harusnya diblokir saja dulu dan ribut belakangan. Kita dukung. Kalau perlu Presiden buat Perppu supaya Kementerian Kominfo punya sandaran," katanya.
Ia menerangkan, siber merupakan kedaulatan keempat setelah kedaulatan di laut, darat, dan udara. Sayangnya desain digital untuk menjaga kedaulatan siber tersebut belum kunjung direalisasikan Kementerian Kominfo meski DPR berulang kali memintanya.
"Kapan itu harus tunduk pada kedaulatan? Kalau bisa hari ini. Kalau tidak bisa, ya (menunggu) setahun, dua tahun, tiga tahun. Peluangnya apa? Salah satunya adalah UU. Kalau dirasa agak sulit di pemerintah silakan buat Perppu."
Staf ahli Menkominfo Bidang Hukum Henri Subiakto menampik jika pemerintah dinilai ragu-ragu dalam mengambil keputusan, termasuk memblokir siapa pun yang melanggar UU. Ia mengaku Menkominfo Rudiantara sudah menginstruksikan jajarannya agar kasus bocornya data pengguna Facebook segera diproses.
Kementerian Kominfo pun sebelumnya sudah mengubah PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSE). Selain pajak, regulasi tersebut juga memberikan sanksi berupa denda kepada para penyelenggara sistem elektronik yang terbukti melanggar UU, seperti konten berisi hoaks, pornografi, dan lain sebagainya.
"Pemerintah tidak ragu memblokir, tapi tidak bisa dilakukan terburu-buru. Mengenai RUU PDP, kami sangat setuju dipercepat dan bagaimana pun DPR mudah-mudahan punya strategi untuk mempercepatnya," kata Henri.
Direktur Komunikasi dan Informasi Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Hari Purwanto menambahkan BIN setuju dengan wacana mempercepat pembahasan RUU PDP. BIN pun menyarankan agar masyarakat jangan terlalu terbuka ketika berselancar di dunia maya. Alasannya, dunia maya bak pedang bermata dua, ada sisi menguntungkan dan sisi merugikan.
"Kedaulatan tetap harus didukung oleh kemampuan kita di bidang teknologi. Maka, jangan lupa lakukan riset-riset unggulan untuk membuat aplikasi dari dalam negeri, pengganti medsos yang dilakukan secara mandiri. Contohnya, BIN sudah bekerjasama dengan universitas berbasis teknologi, seperti ITB untuk mengembangkan itu agar dikemas sedemikian rupa," katanya. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved