Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Jombang

Dero Iqbal Mahendra
04/4/2018 14:54
KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Jombang
(MI/Adam Dwi)

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memperpanjang masa penahanan dari tersangka NSW (Nyono Suharli Wihandoko). Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (4/4).

Febri menjelaskan bahwa perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan penyelidikan. Perpanjangan penahanan tersebut merupakan kali pertama setelah Nyono sebelumnya ditahan selama 20 hari pertama pada 4 Februari 2018 yang lalu.

"Terhadap NSW, Bupati Jombang dilakukan perpanjangan penahanan 30 hari," ungkap Febri saat di konfirmasi, Rabu (4/4).

Nyono saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur. Sedangkan penyuapnya Plt Kadis Kesehatan Jombang Inna Selistyowati (IS) ditahan di Rutan KPK, K4.

KPK menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dan Plt Kadis Kesehatan Jombang Inna Sulistyowati sebagai tersangka. Keduanya terlibat praktik suap yang berkaitan dengan jabatan.

Inna diduga mengumpulkan uang suap dari 34 Puskesmas di Jombang dan diberikan kepada Bupati Nyono. Pemberian diperuntukkan agar Inna yang menjabat sebagai pelaksana tugas menjadi Kadis Kesehatan definitif.

Uang suap juga dipergunakan Bupati Jombang untuk membiayai kampanye dalam Pilkada Bupati Jombang 2018. Bupati Nyono diduga telah menerima sekitar Rp 275 juta dari Inna. Dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan ini, tim penindakan KPK mengamankan uang sebesar Rp 25.550.000 dan USD 9.500. (X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya