Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Kasus Penyerangan Ulama di Jabar Tunggu Persidangan

Tosiani
04/4/2018 14:32
Kasus Penyerangan Ulama di Jabar Tunggu Persidangan
(Ist)

DIREKTUR Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana menyebutkan kasus penyerangan terhadap ulama di Jawa Barat beberapa waktu lalu sudah P21 atau dinyatakan lengkap. Berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan dan saat ini sedang menunggu disidangkan.

"Kasus tersebut sudah P21, sudah dilimpahkan menunggu sidang,"cetus Surya Fana dalam diskusi publik di PTIK, Jakarta, Rabu (4/4).

Ia menjelaskan, dalam KUHP kalau pelaku tidak waras ataupun gangguan kepribadian, maka proses penyidikan dan penuntutan akan tetap berjalan. Hanya saja, perlakuan terhadap pelaku juga berbeda, tidak dicampur dengan tahanan lain agar tidak mengganggu.

"Jika pemeriksaan ahli ini orang gangguan kejiwaan maka perlakuan berbeda. Kami titipkan ke RSJ dan bisa berobat dengan biaya negara,"katanya

Hal itu sesuai Pasal 44 KUHP, yakni untuk orang dengan gangguan kejiwaan maka harus dapat perlakuan khusus, dipisahkan dengan tahanan lain. Karena pada saat tertentu dia tidak sadar dengan dirinya dan mengganggu tahanan lain.

Terkait kecurigaan ada yang memanfaatkan orang gangguan kejiwaan untuk kepentingan politik, ia menyangkalnya.

"Kami konsultasi ahli forensik jika ada cairan yang disuntikan sehingga pelaku dengan gangguan jiwa jadi lebih aktif. Kami uji lab, darah dan rambut hasilnya negatif, itu natural, jadi orang dengan gangguan kejiwaan, yang satunya gangguan kepribadian yang sedang kambuh. Kami bekerja dalam koridor hukum pidana formal dan materiil,'' katanya.(X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya