Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Mantan Dirjen Hubla Malah Kaget Disebut Miliki Uang Tunai Rp20 Miliar

Richaldo Hariandja
04/4/2018 14:10
Mantan Dirjen Hubla Malah Kaget Disebut Miliki Uang Tunai Rp20 Miliar
(ANTARA)

MANTAN Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono mengaku terkejut memiliki uang tunai sejumlah Rp20 miliar. Padahal, menurut hitungannya, uang tersebut hanya berkisar Rp3 miliar hingga Rp4 miliar.

Uang tunai itu dikumpulkan dalam 33 tas dan goodybag yang didapatnya dari berbagai acara yang dihadirinya sebagai Dirjen Hubla. Tonny tidak dapat memastikan jumlah tersebut karena bercampur dengan uang mendiang istrinya yang juga merupakan pemberian, mengingat sang istri adalah mantan guru.

“Saya kaget juga itu, karena saya enggak kepikiran itu uang untuk apa. Tidur saja susah, apalagi mikirin uang,” ucap Tonny dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/4).

Ia mengatakan uang tersebut dikumpulkannya sejak sebelum menjabat sebagai Dirjen Hubla. Tonny sempat menjabat sebagai Direktur Navigasi serta Staf Ahli Menteri.

Uang tunai yang dikumpulkan Tonny tersebut diakuinya tidak pernah dipakai. Bahkan, dirinya mengaku tidak pernah terpikir untuk menyimpannya di bank atau menjadikan sebagai modal investasi.

“Tidak, tidak pernah terpikirkan untuk berbuat seperti itu,” ucap dia.

Tonny sempat berkelakar akan menggunakan uangnya untuk membeli rumah di Pondok Indah, salah satu kawasan elite di Jakarta. “Kalau saya tahu jumlahnya sebesar itu, akan saya beli rumah di Pondok Indah,” ucap dia.

Dalam perkara ini, Tonny didakwa menerima suap Rp2,3 miliar. Uang suap itu berkaitan dengan sejumlah proyek Kemenhub yang memuluskan Perusahaan Adi Putra menjadi pemenang tender.

Tonny juga didakwa menerima setoran dan gratifikasi dari bawahan dan pihak swasta. Suap dan gratifikasi sudah dilakukan Tonny sejak dia menjabat staf ahli menteri.

Atas perbuatannya tersebut, jaksa memberikan dakwaan pertama yang diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya