Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Pelarangan Mantan Napi Korupsi Nyaleg Dapat Perbaiki Demokrasi

Dero Iqbal Mahendra
03/4/2018 20:05
Pelarangan Mantan Napi Korupsi Nyaleg Dapat Perbaiki Demokrasi
(MI/RAMDANI)

KPU berencana menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pelarangan terhadap mantan narapidana korupsi, bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual anak menjadi calon legislatif (caleg). Hal itu dalam pandangan mantan Komisioner KPU 2012-2017, Ferry Kurnia Rizkiyansyah sebagai sebuah terobosan hukum.

Dirinya meyakini bila PKPU tersebut dapat terwujud maka hal itu akan menjadi terobosan untuk memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia.

"Saya pikir ini suatu terobosan hukum yang dilakukan oleh KPU melalui PKPU-nya. Ini juga pernah kita lakukan dahulu kepada presiden bahwa untuk yang tersangka jangan dilantik dulu. Itu menjadi suatu yurispundensi yang bisa dilakukan ketika ada orang yang ditersangkakan," terang Ferry di Jakarta, Selasa (3/4).

Menurutnya hal tersebut merupakan upaya untuk membangun pemilu yang berintegritas sehingga peserta yang ditampilkan juga harus berintegritas. Menurutnya rakyat tidak boleh disuguhi calon-calon yang tidak berintegritas, rakyat berhak mendapatkan calon pemimpin yang betul-betul bekerja untuk menyejahterakan rakyat agar demokrasi menjadi lebih baik.

Ferry sendiri meyakini habwa hal tersebut tidak akan bertentangan dengan tata aturan yang ada.

"Ketika tidak ada pengaturan di norma UU maka KPU yang memiliki atribusi kewenangan yakni delegasi dan mekanisme yang dijalankan itu bisa menjadi sebuah terobosan hukum. Saya rasa untuk menyelamatkan demokrasi yang berintegritas ada hal-hal yang sangat penting untuk bisa diupayakan oleh penyelenggara pemilu," terang Ferry.

Ia melihat PKPU tersebut ini tidak bertentangan dengan UU yang ada, sebab hal itu tidak diatur secara detail di UU. Hal yang diatur secara detail di UU ialah bagaimana ketika partai saat sudah mencalonkan tetapi tidak boleh menarik kembali kecuali meninggal atau berhalangan tetap. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya